IPC TPK Gelar Exercise International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code



KONTAN.CO.ID -  IPC Terminal Petikemas/IPC TPK Area Tanjung Priok gelar kegiatan Exercise International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code bertempat di lapangan TPK 009 Area Tanjung Priok 1, Pelabuhan Tanjung Priok. Penyelenggaraan kegiatan Exercise ISPS Code wajib dilaksanakan setiap 12 bulan atau paling lambat 18 bulan oleh seluruh fasilitas Pelabuhan yang telah patuh pada ISPS Code sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2016 Tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.

“Penyelenggaraan Exercise ISPS Code untuk melatih kesiapan tim dan peralatan terhadap kondisi darurat atas ancaman yang datang baik dari internal maupun eksternal, sehingga apabila terjadi kondisi darurat seluruh pihak siap menanggulanginya. IPC TPK selaku salah satu pengelola fasilitas Pelabuhan Tanjung Priok mengapresiasi keterlibatan para stakeholder pada kegiatan hari ini.”, ujar Ahmad Mimbar selaku Direktur Operasi & Teknik IPC TPK.

Rangkaian kegiatan Exercise ISPS Code dimulai dari Upacara yang dipimpin oleh Inspektur Upacara Bambang Chandra Kepala Seksi Penunjang Keselamatan dan Penyidikan Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok. Lalu dilanjutkan dengan simulasi atau Exercise ISPS Code dalam menangani ancaman dari luar yang berpotensi terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok seperti penyanderaan pekerja maupun perusakan fasilitas pelabuhan.


Dalam simulasi yang dilakukan pagi ini, IPC TPK berkoordinasi secara kooperatif dan cepat dengan stakeholder terkait dalam menangani potensi ancaman. Kegiatan Exercise ISPS Code dihadiri oleh Direksi dan Manajemen IPC TPK, Jajaran KSU Tanjung Priok, Kepolisian, TNI, tim pengamanan pelabuhan dan Pemadam Kebakaran serta stakeholder pelabuhan lainnya.

ISPS Code atau Kode Keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan didefinisikan sebagai aturan yang menyeluruh mengenai langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan. Tahun ini ISPS Code memasuki tahun ke-19 dalam penerapannya di Indonesia. Penerapan ini dilakukan guna memenuhi aspek keselamatan, keamanan dan kenyaman para pengguna jasa fasilitas pelabuhan.

“Kedepannya Kami berharap sinergi dan kolaborasi antar instansi dapat terus ditingkatkan dalam memastikan kelancaran arus barang dan keamanan pelabuhan sebagai objek vital negara.”, tutup Mimbar.

Baca Juga: IPC TPK Dukung Pemerintah Gencar Ekspor ke India

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti