IPC TPK Siapkan Scanner Peti Kemas Ekspor, Bidik Transparansi dan Kelancaran Logistik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menyiapkan pengoperasian alat pemindai (scanner) peti kemas ekspor di Terminal Petikemas Tanjung Priok.

Setelah perangkat tersebut dinyatakan memenuhi standar verifikasi dan penilaian yang ditetapkan otoritas kepabeanan. Langkah ini diharapkan meningkatkan transparansi pemeriksaan barang sekaligus memperlancar arus logistik ekspor.

Verifikasi dilakukan bersama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok serta PT Mustika Alam Lestari.


Melalui penandatanganan Berita Acara Hasil Verifikasi dan Penilaian alat pemindai peti kemas ekspor di TPS IPC TPK (TER3) dan TPS Mustika Alam Lestari (TMAL). 

Baca Juga: IPC Terminal Petikemas Catat Pertumbuhan Positif di Awal Trwiulan II-2026

IPC TPK menyebut pengadaan fasilitas tersebut merupakan bagian dari pemenuhan standar sarana terminal peti kemas, sebagaimana dipersyaratkan Kementerian Keuangan.

Selain mendukung kepatuhan terhadap regulasi, penggunaan scanner juga ditujukan untuk meningkatkan akurasi pemeriksaan barang ekspor. 

Senior Manager Sekretariat Perusahaan IPC TPK Daniel Setiawan mengatakan, pengoperasian alat pemindai menjadi bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung sistem logistik nasional yang lebih transparan.

"Penerapan ini menjadi komitmen kita bersama untuk memenuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (4/8/2026).

Menurut IPC TPK, seluruh aspek teknis dan operasional alat pemindai telah melalui pengujian sesuai standar sarana dan prasarana kepabeanan.

Hasil penilaian menunjukkan perangkat tersebut memperoleh nilai di atas ambang batas minimum sehingga dinyatakan layak digunakan untuk memindai peti kemas ekspor.

Baca Juga: IPC Terminal Petikemas Optimalkan Layanan, Catat 850.000 TEUs Triwulan I-2026

Terminal Head TPK Tanjung Priok IPC TPK Agustian Chandra mengatakan, penandatanganan berita acara hasil verifikasi menjadi dasar resmi pengoperasian alat tersebut. 

"Dengan diselenggarakannya penandatanganan ini, secara resmi alat pemindai peti kemas ekspor tersebut dapat digunakan. Kami harap penggunaan alat pemindai peti kemas ekspor akan menunjang transparansi dan kelancaran logistik nasional," katanya. IPC TPK merupakan operator terminal peti kemas yang berada di bawah PT Pelindo Terminal Petikemas. Perusahaan mengelola terminal di enam wilayah, yakni Tanjung Priok, Pontianak, Panjang, Palembang, Teluk Bayur, dan Jambi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News