Iperindo minta izin terminal untuk kepentingan sendiri dipercepat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) mendesak pemerintah lewat Kementerian Perhubungan untuk mempercepat proses perizinan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) yang diajukan oleh sejumlah anggota asosiasi.

Sejumlah perusahaan galangan kapal telah mengajukan perizinan TUKS sejak September 2017 lalu, tapi hingga saat ini belum ada satupun yang mendapatkan kepastian perizinan. Sementara, kementerian Perhubungan sendiri telah sudah mengeluarkan surat edaran bahwa semua perusahaan galangan kapal sudah harus mendapatkan izin TUKS sampai 30 Juni 2018.

Eddy K Logam, Ketua Umum DPP Iperindo mengatakan, lambannya proses perizinan itu memberikan ketidapastian pada industri galangan kapal. Industri khawatir jika izin belum didapat sampai batas waktu yang telah dikeluarkan maka akan mengganggu operasional mereka dan bisa dianggap melanggar aturan.


"Seharusnya pemerintah lebih responsif. Kami mengkhawatirkan, saat sudah mepet menjelang batas waktunya ternyata dokumen yang kami ajukan kurang maka tidak ada waktu untuk melengkapinya dan izin operasi kami terancam dibekukan. Sementara kalau diproses sekarang, kami masih punya wakty melengkapinya," kata Eddy di Jakarta, Rabu (28/3).

Eddy mengatakan, pengurusan izin TUKS yang diajukan anggota asosiasi merupakan bagian dari dukungan industri galangan kapal terhadap program Presiden Jokowi.

Sebetulnya Iperindo melihat bahwa galangan kapal bukan merupakan kegiatan logistik atau perdagangan sehingga seharusnya tidak perlu mengurus izin TUKS. Namun asosiasi menurut karena aturan itu adalah langkah baik pemerintah untuk mencegah adanya pelabuhan tikus yang menjadi akses penyelundupan barang.

Sementara saat perusahaan galangan kapal mulai patuh, proses perizinan di Kementerian Perhubungan yang justru lamban. Eddy bilang, sebetulnya Iperindo masih sabar menunggu kepastian izin yang diajukan tetapi dengan adanya perusahaan galangan kapal di Palembang yang diselidiki polisi karena dituduh beroperasi tanpa izin Menteri Perhubungan membuat asosiasi kian khawatir.

Sejak September 2017, sudah ada 15 anggota Iperindo yang mengajukan izin TUKS di Kementerian Perhubungan dan belum ada hasilnya. Padahal menurut Eddy, perusahaan galangan kapal itu sudah mengeluarkan dana sekitar Rp 65 juta -Rp 90 juta untuk mengurus menunjuk konsultan mengurus analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Seperti diketahui, kewajiban perusahaan galangan kapal untuk memiliki izin TUKS tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 20 Tahun 2017. Lalu pada Desember 2017, Dirjen Perhubungan Laut mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan perusahaan galangan kapal harus sudah melengkapi izin paling lambat 30 Juni 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia