KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) mendesak pemerintah lewat Kementerian Perhubungan untuk mempercepat proses perizinan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) yang diajukan oleh sejumlah anggota asosiasi. Sejumlah perusahaan galangan kapal telah mengajukan perizinan TUKS sejak September 2017 lalu, tapi hingga saat ini belum ada satupun yang mendapatkan kepastian perizinan. Sementara, kementerian Perhubungan sendiri telah sudah mengeluarkan surat edaran bahwa semua perusahaan galangan kapal sudah harus mendapatkan izin TUKS sampai 30 Juni 2018. Eddy K Logam, Ketua Umum DPP Iperindo mengatakan, lambannya proses perizinan itu memberikan ketidapastian pada industri galangan kapal. Industri khawatir jika izin belum didapat sampai batas waktu yang telah dikeluarkan maka akan mengganggu operasional mereka dan bisa dianggap melanggar aturan.
Iperindo minta izin terminal untuk kepentingan sendiri dipercepat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) mendesak pemerintah lewat Kementerian Perhubungan untuk mempercepat proses perizinan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) yang diajukan oleh sejumlah anggota asosiasi. Sejumlah perusahaan galangan kapal telah mengajukan perizinan TUKS sejak September 2017 lalu, tapi hingga saat ini belum ada satupun yang mendapatkan kepastian perizinan. Sementara, kementerian Perhubungan sendiri telah sudah mengeluarkan surat edaran bahwa semua perusahaan galangan kapal sudah harus mendapatkan izin TUKS sampai 30 Juni 2018. Eddy K Logam, Ketua Umum DPP Iperindo mengatakan, lambannya proses perizinan itu memberikan ketidapastian pada industri galangan kapal. Industri khawatir jika izin belum didapat sampai batas waktu yang telah dikeluarkan maka akan mengganggu operasional mereka dan bisa dianggap melanggar aturan.