KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) rumah susun atau apartemen sebesar 11% dinilai akan semakin menekan minat masyarakat kepada hunian vertikal tersebut. Menurut Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI Adjit Lauhatta, penurunan okupansi apartemen terjadi sejak Covid-19. Hingga kini banyak pula apartemen yang belum bisa mengembalikan okupansinya seperti saat sebelum Covid-19. "Okupansi saat Covid-19 saja rata-rata turun ya, penyewa itu kan dia akan membayar harga sewanya, membayar IPL plus lagi 11% tadi. Nah ini pasti akan membuat mereka keberatan dan tidak mau tinggal di apartemen," ungkap Adjit dalam acara konpers P3RSI yang dilaksanakan di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (24/09).
IPL Rusun dan Apartemen Kena PPN 11%, Tingkat Okupansi Makin Tertekan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) rumah susun atau apartemen sebesar 11% dinilai akan semakin menekan minat masyarakat kepada hunian vertikal tersebut. Menurut Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI Adjit Lauhatta, penurunan okupansi apartemen terjadi sejak Covid-19. Hingga kini banyak pula apartemen yang belum bisa mengembalikan okupansinya seperti saat sebelum Covid-19. "Okupansi saat Covid-19 saja rata-rata turun ya, penyewa itu kan dia akan membayar harga sewanya, membayar IPL plus lagi 11% tadi. Nah ini pasti akan membuat mereka keberatan dan tidak mau tinggal di apartemen," ungkap Adjit dalam acara konpers P3RSI yang dilaksanakan di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (24/09).