JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengurangi batas kepemilikan asing di asuransi. Namun pembahasan OJK belum sampai kepada angka final tentang batasan sahamnya. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian menyatakan, batas maksimal pihak asing adalah 80%. Namun, kepemilikan asing dapat melampaui batas maksimal tersebut dengan syarat tertentu sesuai dengan PP Nomor 39/2008. Itu sebabnya, OJK menilai, cara terbaik adalah mendorong perusahaan asing atau joint venture untuk IPO. "Sehingga, porsi kepemilikan mereka berkurang, tetapi dimiliki oleh masyarakat," ujar Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, beberapa waktu lalu.
IPO Asuransi jadi pilihan batasi asing
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengurangi batas kepemilikan asing di asuransi. Namun pembahasan OJK belum sampai kepada angka final tentang batasan sahamnya. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian menyatakan, batas maksimal pihak asing adalah 80%. Namun, kepemilikan asing dapat melampaui batas maksimal tersebut dengan syarat tertentu sesuai dengan PP Nomor 39/2008. Itu sebabnya, OJK menilai, cara terbaik adalah mendorong perusahaan asing atau joint venture untuk IPO. "Sehingga, porsi kepemilikan mereka berkurang, tetapi dimiliki oleh masyarakat," ujar Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, beberapa waktu lalu.