JAKARTA. Rencana PT Bank Ganesha melakukan penawaran saham perdana atau initial publlic offering (IPO) masih terganjal izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Pengawasan Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, sebenarnya, Bank Ganesha sudah mendapatkan izin penerbitan prospektus singkat. Namun dalam perjalananya, ada beberapa informasi tambahan yang belum dipenuhi. Selain itu, laporan keuangan buku September telah habis masa berlaku, sehingga perlu disertakan laporan keuangan terkini. "Karena Bank Ganesha pakai laporan keuangan September yang intinya berakhir di akhir Februari 2016, dan sampai akhir Februari, dokumen-dokumen dan kelengkapan yang diperlukan belum dipenuhi, maka masa berlaku laporan keuangan yang 6 bulan itu habis," ujar Nurhaida di Jakarta, Senin (14/3).
IPO Bank Ganesha belum dapat restu OJK
JAKARTA. Rencana PT Bank Ganesha melakukan penawaran saham perdana atau initial publlic offering (IPO) masih terganjal izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Pengawasan Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, sebenarnya, Bank Ganesha sudah mendapatkan izin penerbitan prospektus singkat. Namun dalam perjalananya, ada beberapa informasi tambahan yang belum dipenuhi. Selain itu, laporan keuangan buku September telah habis masa berlaku, sehingga perlu disertakan laporan keuangan terkini. "Karena Bank Ganesha pakai laporan keuangan September yang intinya berakhir di akhir Februari 2016, dan sampai akhir Februari, dokumen-dokumen dan kelengkapan yang diperlukan belum dipenuhi, maka masa berlaku laporan keuangan yang 6 bulan itu habis," ujar Nurhaida di Jakarta, Senin (14/3).