KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana J&T Global Express Ltd melaksanakan Initial Public Offering (IPO) di Hong Kong membuka beberapa langkah perusahaan ini saat menjalankan bisnis di dalam negeri. Perusahaan logistik ini ternyata mengakui dalam prospektusnya terbentur dengan aturan di Indonesia. Hal ini yang membuat perusahaan melakukan beberapa cara-cara agar bisa masuk ke pasar logistik dalam negeri. Dalam prospektusnya, J&T Global Express menyebutkan ada risiko-risiko bisnis yang mereka hadapi termasuk di Indonesia.
Misalnya, Undang-Undang Pos Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menetapkan batas investasi asing sebesar 49% pada perusahaan yang bergerak di bidang jasa kurir. J&T Global Express Ltd mengakui terbentur dengan aturan batasan kepemilikan saham 49% di Indonesia. Makanya untuk bisa beroperasi di Indonesia, J&T memilih menjalankan bisnisnya melalui entitas terafiliasi yang dikonsolidasikan, yakni Global Jet Express dan anak usahanya sebagai perusahaan operasional di Indonesia. Dan tercatat sebagai perusahaan modal dalam negeri (PMDN). Dalam prospektus disebutkan J&T memiliki 100% saham di Global Jet Express melalui PT Cakrawala Lintas Benua dan PT Sukses Indo Investama. Disebutkan J&T Global Express memiliki serangkaian perjanjian kontraktual dengan Cakrawala Lintas Benua, Sukses Indo Investama, Robin Lo, dan Effendy, untuk mengonsolidasikan kendali dan memperoleh manfaat ekonomi dari J&T Indonesia. Dalam prospektus juga disebutkan kalau mereka juga terbentur dengan Undang-Undang Pos Indonesia yang menyebutkan perusahaan pos asing dapat membeli saham ekuitas di perusahaan jasa kurir di Indonesia, dengan ketentuan bahwa perusahaan tersebut tidak terlibat dalam operasi di luar ibukota provinsi di Indonesia. "Secara praktis dan secara ekonomi tidak mungkin memisahkan operasi kami di antara ibu kota provinsi dari operasi di luar ibukota provinsi. Kami menjalankan bisnis kami melalui konsolidasi entitas terafiliasi, yakni perusahaan induk (holding company) Indonesia dan anak-anak perusahaannya di Indonesia," tulis manajemen J&T dalam prospektus IPO. Praktisi hukum bisnis Frank Hutapea menyebutkan J&T terlihat berusaha mengakali aturan-aturan di Indonesia. Terutama di Undang-Undang Penanaman Modal Pasal 33 dan Undang-Undang Pos. Dalam aturan hukum ini disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian-perjanjian bisnis menggunakan nama orang lain.
"Di UU pos pasal 12 juga disebutkan menjadi pemegang saham 49% aja tidak cukup, ada kewajiban-kewajiban lain. Di prospektus mereka menyatakan tidak mungkin memisahkan operasi mereka yang di ibukota provinsi dan bukan ibukota," ujarnya. Menurutnya, pemerintah diharapkan untuk tegas apakah perjanjian yang dipakai perusahaan asing untuk menikmati 100% dari bisnis di Indonesia meski kepemilikannya dibatasi hanya 49 persen melanggar pembatasan investasi asing atau tidak. KONTAN sudah mencoba untuk menghubungi Robin Lo CEO PT Global Jet Express untuk mengkonfirmasi soal prospektus ini. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Lamgiat Siringoringo