JAKARTA. Penawaran perdana saham alias initial public offering (IPO) PT Gelombang Seismic Indonesia (GSI) tertunda. Pasalnya, GSI belum mendapat izin efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meski telah menyelesaikan masa penawaran awal. Dalam aksi korporasi tersebut, PT Panca Global Securities Tbk bertindak sebagai penjamin emisi. Menurut Gregorius Cahyo, Head of Corporate Finance Panca Global selaku penjamin emisi, mengatakan, GSI seharusnya menerima pernyataan efektif OJK pada 31 Juli lalu. Namun, OJK belum juga memberikan penjelasan kepada perseroan mengenai alasan belum diterbitkannya izin efektif tersebut. "Kami bingung dan bertanya-tanya mengapa belum dapat izin efektif, padahal sudah ada investor yang berkomitmen untuk penyerapan saham. Tidak ada penjelasan resmi dari OJK," keluh Gregorius kepada KONTAN, Jumat (14/8). Ia bercerita, OJK hanya mengirimkan seorang staf yang memberitahukan secara verbal bahwa wasit pasar modal itu masih menelaah laporan penawaran umum GSI. Masalahnya, karena izin efektif belum juga keluar, maka laporan keuangan GSI yang menjadi dasar valuasi IPO pun kedaluwarsa. Akibatnya, GSI harus mengulang lagi dari awal proses IPO tersebut.
IPO Gelombang Seismic tertunda
JAKARTA. Penawaran perdana saham alias initial public offering (IPO) PT Gelombang Seismic Indonesia (GSI) tertunda. Pasalnya, GSI belum mendapat izin efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meski telah menyelesaikan masa penawaran awal. Dalam aksi korporasi tersebut, PT Panca Global Securities Tbk bertindak sebagai penjamin emisi. Menurut Gregorius Cahyo, Head of Corporate Finance Panca Global selaku penjamin emisi, mengatakan, GSI seharusnya menerima pernyataan efektif OJK pada 31 Juli lalu. Namun, OJK belum juga memberikan penjelasan kepada perseroan mengenai alasan belum diterbitkannya izin efektif tersebut. "Kami bingung dan bertanya-tanya mengapa belum dapat izin efektif, padahal sudah ada investor yang berkomitmen untuk penyerapan saham. Tidak ada penjelasan resmi dari OJK," keluh Gregorius kepada KONTAN, Jumat (14/8). Ia bercerita, OJK hanya mengirimkan seorang staf yang memberitahukan secara verbal bahwa wasit pasar modal itu masih menelaah laporan penawaran umum GSI. Masalahnya, karena izin efektif belum juga keluar, maka laporan keuangan GSI yang menjadi dasar valuasi IPO pun kedaluwarsa. Akibatnya, GSI harus mengulang lagi dari awal proses IPO tersebut.