JAKARTA. Penjualan saham perdana atau
initial public offering (IPO) PT Krakatau Steel (KS) masuk ke ranah hukum. Akhir pekan lalu, 13 orang pengamat ekonomi, politik, dan pasar modal menggugat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), representasi pemerintah, ke Pengadilan Negeri Jakarta. Mereka menuntut pembatalan IPO perusahaan baja pelat merah, melalui gugatan
actio popularis.
Actio popularis adalah pengajuan gugatan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan kepentingan umum. Para penggugat itu antara lain, Kwik Kian Gie, Sri Edi Swasono, Adler Manurung, Marwan Batubara, Sri Edi Swasono, Ichsanuddin Noorsy, Adhie Massardi, dan Hendri Saparini.
Koordinator penggugat, Marwan Batubara, memaparkan, kelompok pengamat ini mempersoalkan harga jual IPO saham KS yang sangat murah. Keputusan pemerintah ini mengakibatkan rakyat Indonesia kehilangan kesempatan menikmati kemakmuran yang maksimal. Selain itu, harga saham KS yang sangat murah berpotensi merugikan negara ratusan miliar hingga triliunan rupiah. "Padahal, industri yang dijalankan KS adalah industri strategis yang menurut Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 harus dikuasai negara," ungkap Marwan. Selain itu, menurut Marwan, penetapan pembeli dan jumlah saham yang dialokasikan kepada setiap pembeli dilaksanakan secara tertutup. Ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat pemerintah yang ikut berperan dalam proses IPO tersebut. Adler Manurung memaparkan, IPO KS tak boleh dibiarkan begitu saja. Menurutnya, dengan melepas saham ke publik melalui penawaran saham perdana, artinya secara perlahan proses privatisasi menyeluruh akan terjadi. "Walau yang dilepas saat ini hanya sebagian kecil, yakni 19,61% dari total saham, pelan-pelan saham milik negara di KS akan terdilusi," kata Adler.
Sekadar mengingatkan, pada 10 November nanti, perusahaan yang berlokasi di Cilegon, Banten itu akan resmi tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pemerintah menetapkan harga IPO KS Rp 850 per saham. Nah, para penggugat merasa harga itu terlalu rendah. Adler menilai, penjamin emisi menyodorkan harga Rp 850–Rp 1.150 per saham, tetapi pemerintah malah memilih harga terendah. Ketika dikonfirmasi semalam (7/11), Menteri BUMN Mustafa Abubakar menolak berkomentar. Cuma, sebelumnya ia menyatakan kementeriannya akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit proses penawaran saham perdana KS. "Dengan audit ini, diharapkan bisa menuntaskan kontroversi proses IPO Krakatau Steel," kata Mustafa. Sekretaris Kementerian BUMN Mahmudin Yasin berjanji akan mengecek informasi mengenai gugatan tersebut. "Jika memang ada nanti biro hukum kami yang akan menangani," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Edy Can