IPO Nara Hotel Internasional dibatalkan, ini penjelasan KSEI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengumumkan bahwa penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) PT Nara Hotel Internasional Tbk dibatalkan, Selasa (24/3).

"Dengan dilakukannya pembatalan penawaran umum perdana saham tersebut, maka Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas PT Nara Hotel Internasional Tbk dengan KSEI telah berakhir.," tulis pengumuman yang ditandatangani oleh Kadiv Jasa Kustodian Hartati Handayani dan Kanit Pengelolaan Efek Divisi Jasa Kustodian Mohammad Awaluddin, Selasa (24/3).

Pembatalan ini sebagai tindak lanjut dari surat yang diterima KSEI dari PT Nara Hotel Internasional Tbk dengan No. 024/S/DIR/NH/III/2020 tanggal 23 Maret 2020 perihal Permohonan Pembatalan Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas Nara Hotel Internasional.

Baca Juga: Nara Hotel Akan Lakukan IPO Ulang Bulan Ini

Awalnya pencatatan perdana (listing) saham Nara Hotel saham akan dilakukan 7 Februari 2020. Akan tetapi,  OJK menunda pencatatan sahamnya karena melihat kejanggalan pada proses IPO.

Salah satunya, kejanggalan pada masa pooling. Pada prospektus awal, penjatahan terpusat atau pooling allotment ditetapkan maksimal 1%. Kemudian, dalam revisi prospektus selanjutnya berubah menjadi minimal 1%.

Asal tahu saja,  melalui IPO yang digelar 3 Februari  hingga 4 Februari 2020 itu Nara Hotel melepas  2 miliar saham baru atau setara 20% modal ditempatkan dan disetor penuh.

Diperkirakan dana yang dikantongi oleh Nara Hotel mencapai  Rp 202 miliar. Rencananya, dana itu akan digunakan untuk mengembangkan sejumlah proyek yang berlokasi di Nusa Penida, Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto