KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah membentuk sejumlah satuan tugas (satgas) untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas nasional. Satgas tersebut dibentuk untuk menangani beberapa isu krusial seperti pemilihan kepala daerah (Pilkada), judi online, pencegahan penyelundupan, peningkatan penerimaan devisa, pemberantasan narkoba, pemberantasan korupsi dan perbaikan tata kelola, serta keamanan siber dan perlindungan data. Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyatakan ketidakpahamannya terhadap latar belakang pembentukan satgas-satgas tersebut.
"Saya juga tidak paham ya, kenapa dibentuk satgas-satgas itu. Kemudian, dasar pembentukan satgas itu apa dan juga kewenangannya. Karena misalnya soal Pilkada, sudah ada Gakkum yang terdiri dari Kejaksaan, Polri, dan Bawaslu," kata Sugeng kepada KONTAN, Senin (11/11/2024).
Baca Juga: Polri Tindak 8.527 Perkara Pidana SDA, Nilai Kerugian Negara Capai Rp 17,55 Triliun Sugeng menambahkan bahwa untuk urusan penindakan hukum, sudah ada kepolisian dengan direktorat-direktorat terkait di berbagai kementerian dan lembaga. Menurutnya, pembentukan satgas ini terkesan mengesampingkan sistem yang sudah ada, seperti Direktorat Cyber yang menangani tindak pidana judi online, atau Direktorat Narkoba dan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk menangani masalah narkoba. Sugeng mempertanyakan apakah pembentukan satgas ini menunjukkan bahwa lembaga-lembaga yang ada tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan efektif. "Pembentukan satgas adalah satu keputusan yang menurut saya politis. Saya jadi ingat kembali dengan Satgas Merah Putih pada zaman Sambo dulu. Ini tumpang tindih enggak karuan," ujarnya.
Baca Juga: Pelaku Usaha Menanti Pengamanan Bea Masuk untuk Bendung Banjir Produk Impor Sugeng juga berspekulasi bahwa pembentukan satgas-satgas ini mungkin merupakan respons terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto. "Presiden kan membuat pidato itu. Mungkin perlu ada satgas pemberantasan narkoba, judi online, penyelundupan, dan korupsi. Yang belum dibentuk satgas korupsi oleh polisi dan juga oleh kejaksaan. Tapi kalau kejaksaan kan tufoksinya memang menegakkan hukum korupsi," jelasnya.
Meskipun demikian, Sugeng menilai bahwa pembentukan satgas khusus ini mungkin bertujuan untuk fokus pada penuntasan masalah dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada, sehingga upaya penegakan hukum dapat lebih optimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli