JAKARTA. Mulai hari ini pemerintah resmi menaikkan tarif layanan pengurusan surat-surat kendaraan bermotor seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) hingga 300% lebih. Namun banyak pihak yang berharap pemerintah membatalkan kebijakan itu, salah satunya Indonesia Police Watch (IPW). "Pemerintah harus membatalkan rencana kenaikan biaya pengurusan SIM, STNK dan BPKP. Selain memberatkan kenaikan itu tidak masuk akal dan tidak jelas alasannya," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, Jumat (6/1/2017). Jika badan anggaran DPR mengatakan kenaikan itu untuk perbaikan pelayanan publik, Neta balik bertanya. "Pelayanan publik yang mana?".
IPW juga minta kenaikan tarif layanan STNK dicabut
JAKARTA. Mulai hari ini pemerintah resmi menaikkan tarif layanan pengurusan surat-surat kendaraan bermotor seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) hingga 300% lebih. Namun banyak pihak yang berharap pemerintah membatalkan kebijakan itu, salah satunya Indonesia Police Watch (IPW). "Pemerintah harus membatalkan rencana kenaikan biaya pengurusan SIM, STNK dan BPKP. Selain memberatkan kenaikan itu tidak masuk akal dan tidak jelas alasannya," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, Jumat (6/1/2017). Jika badan anggaran DPR mengatakan kenaikan itu untuk perbaikan pelayanan publik, Neta balik bertanya. "Pelayanan publik yang mana?".