JAKARTA. Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengatakan, ada dugaan rekayasa kasus yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka. Neta mempertanyakan penetapan status tersangka yang hanya diberikan kepada Budi Gunawan, menjelang diangkatnya Budi sebagai kapolri. Menurut Neta, KPK dalam hal ini telah melakukan kejahatan berupa rekayasa kasus, manipulasi, fitnah, dan pembunuhan karakter. "Kasus BG seperti yang dipaparkan KPK adalah dugaan gratifikasi, dan KPK mengaku sudah punya dua alat bukti. Ironisnya, tersangka dalam kasus ini hanya satu, yakni BG. Padahal, dalam kasus gratifikasi, sedikitnya harus ada dua tersangka, penyuap, dan pihak yang disuap," ujar Neta, dalam keterangan pers, Rabu (14/1). Budi Gunawan sebelumnya dipilih oleh Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal kapolri untuk menggantikan Jenderal (Pol) Sutarman. Usulan pencalonan tersebut juga telah ditindaklanjuti oleh Komisi III DPR.
IPW: Kasus Budi Gunawan rekayasa KPK
JAKARTA. Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengatakan, ada dugaan rekayasa kasus yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka. Neta mempertanyakan penetapan status tersangka yang hanya diberikan kepada Budi Gunawan, menjelang diangkatnya Budi sebagai kapolri. Menurut Neta, KPK dalam hal ini telah melakukan kejahatan berupa rekayasa kasus, manipulasi, fitnah, dan pembunuhan karakter. "Kasus BG seperti yang dipaparkan KPK adalah dugaan gratifikasi, dan KPK mengaku sudah punya dua alat bukti. Ironisnya, tersangka dalam kasus ini hanya satu, yakni BG. Padahal, dalam kasus gratifikasi, sedikitnya harus ada dua tersangka, penyuap, dan pihak yang disuap," ujar Neta, dalam keterangan pers, Rabu (14/1). Budi Gunawan sebelumnya dipilih oleh Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal kapolri untuk menggantikan Jenderal (Pol) Sutarman. Usulan pencalonan tersebut juga telah ditindaklanjuti oleh Komisi III DPR.