IPW: Skema Kepemilikan Rumah di Tanah Negara Bisa Pakai SKBG



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, mengusulkan pembangunan rumah rakyat, terutama rumah subsidi, menggunakan tanah pemerintah di kawasan perkotaan. 

Usulan tersebut dinilai memungkinkan untuk diterapkan, dengan skema kepemilikan bangunan yang dapat menggunakan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG).

CEO Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda, mengatakan SKBG dapat menjadi salah satu opsi untuk hunian vertikal seperti apartemen yang dibangun di atas tanah negara. 


Dengan skema ini, masyarakat memiliki bangunan, sementara kepemilikan atau penguasaan tanah tetap berada pada negara.

Baca Juga: Bukan Tak Menarik, Ini Alasan Indonesia Kalah Kompetitif dari Vietnam

"Untuk apartemen bisa menggunakan SKBG jadi hanya kepemilikan bangunan saja," kata Ali kepada Kontan, Senin (21/9/2026). 

Menurut Ali, untuk pembangunan rumah di atas tanah negara juga dapat menggunakan skema hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan (HPL). Skema tersebut dinilai dapat menjadi dasar hukum untuk pemanfaatan tanah negara bagi pembangunan hunian.

Ali menilai penerapan skema tersebut pada dasarnya dapat dilakukan. Hanya saja, diperlukan harmonisasi antara ketentuan undang-undang dengan peraturan daerah (perda) setempat untuk memastikan tidak ada hambatan dalam pelaksanaannya.

"Tanah negara dengan HPL dan nantinya statusnya HGB di atas HPL yang seharusnya sah secara hukum. Itu bisa aplikatif hanya perlu dilakukan harmonisasi UU dan perda setempat apakah ada hambatan atau tidak, seharusnya tidak ada," ujarnya.

Sebagai informasi, Wamen PKP Fahri mendorong agar rumah rakyat dibangun di atas tanah negara bukan di atas tanah milik swasta. Hal ini dinilai agar masyarakat tetap bisa memiliki rumah di kawasan perkotaan. 

“Saya mengajukan usulan ke depan supaya pembangunan rumah rakyat, terutama rumah subsidi tidak boleh lagi dibangun di atas tanah yang dikuasai oleh swasta. Era itu harus berakhir supaya orang-orang tetap bisa tinggal di kota,” ujar Fahri dalam acara Urban Climate Forum 2026 yang disiarkan melalui kanal YouTube Fahri Hamzah Official, Jumat (18/9/2026). 

Baca Juga: Wamen PKP Usul Rumah Subsidi di Tanah Negara, REI: Skema Investasi Perlu Diperjelas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News