JAKARTA. Hakim menjatuhkan vonis penjara 4,5 tahun pada Mohammad Iqbal, terdakwa penerima suap dalam kasus hak siar Liga Inggris di televisi berbayar milik PT Direct Vision. Iqbal yang mantan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta atau subsidier tiga bulan penjara. Duit Rp 500 juta yang diterima Iqbal menjadi milik negara. Majelis Hakim yang diketuai Edward Pattinasarani menyampaikan putusan ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (16/6). Iqbal dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf b Undang-Undang No. 31/ 1999 yang sudah diubah menjadi Undang-Undang No. 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Empat hakim, yakni Edward, Moefri, I Made Hendra Kusuma, dan Anwar, menyepakati putusan ini. Tapi, satu hakim, yakni Sofialdi, mengajukan pertimbangan berbeda (dissenting opinion).
Iqbal Mengajukan Banding Atas Vonis 4,5 Tahun
JAKARTA. Hakim menjatuhkan vonis penjara 4,5 tahun pada Mohammad Iqbal, terdakwa penerima suap dalam kasus hak siar Liga Inggris di televisi berbayar milik PT Direct Vision. Iqbal yang mantan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta atau subsidier tiga bulan penjara. Duit Rp 500 juta yang diterima Iqbal menjadi milik negara. Majelis Hakim yang diketuai Edward Pattinasarani menyampaikan putusan ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (16/6). Iqbal dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf b Undang-Undang No. 31/ 1999 yang sudah diubah menjadi Undang-Undang No. 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Empat hakim, yakni Edward, Moefri, I Made Hendra Kusuma, dan Anwar, menyepakati putusan ini. Tapi, satu hakim, yakni Sofialdi, mengajukan pertimbangan berbeda (dissenting opinion).