Iran Kenakan Tarif Selat Hormuz, Biaya Kapal Minyak Bisa Tembus Rp 33 Miliar



KONTAN.CO.ID - Teheran. Serbuan militer Amerika Serikat dan Israel ke Iran menyebabkan penutupan Selat Hormuz. Pemerintah Iran mengizinkan kapal tanker pembawa migas melintasi Selat Hormuz asalkan membayar tarif mahal

Iran dilaporkan tengah menyiapkan skema penarikan biaya bagi kapal tanker minyak yang melintasi Selat Hormuz. Kebijakan ini diperkirakan akan membebani perusahaan pelayaran dengan biaya fantastis, bahkan mencapai puluhan miliar rupiah untuk satu kali perjalanan.

Berdasarkan laporan Bloomberg News pada Selasa (1/4/2026), Iran mengusulkan tarif sebesar 1 dolar AS atau sekitar Rp 16.000 per barel minyak.


Biaya Kapal Tanker Bisa Capai Rp 33 Miliar

Sebagai gambaran, kapal tanker raksasa jenis Very Large Crude Carrier (VLCC) memiliki kapasitas rata-rata hingga 2 juta barel minyak.

Dengan tarif tersebut, satu kapal VLCC harus membayar sekitar 2 juta dolar AS atau setara Rp 33 miliar untuk sekali melintasi Selat Hormuz.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Paskah 2026 Gratis & Penuh Makna, Menarik Dibagikan di Media Sosial!

Wajib Bayar Pakai Yuan dan Stablecoin

Menariknya, meski tarif ditetapkan dalam dolar AS, Iran mewajibkan pembayaran dilakukan menggunakan yuan China dan aset digital berupa stablecoin.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Komite Keamanan Nasional Parlemen Iran yang telah melegalkan pungutan biaya di jalur pelayaran strategis tersebut.

Namun, perusahaan pelayaran tidak hanya menghadapi beban biaya tinggi. Mereka juga harus melalui proses birokrasi yang melibatkan Korps Garda Revolusi Iran (IRGC).

Risiko Sanksi Internasional Mengintai

Rencana ini memicu kekhawatiran global. Selat Hormuz sendiri merupakan jalur vital energi dunia yang menyalurkan sekitar 20% pasokan minyak mentah dan LNG global, atau sekitar 20 juta barel per hari.

Masalah utama muncul karena keterlibatan IRGC dalam transaksi. Organisasi ini masuk dalam daftar sanksi Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Inggris.

Artinya, perusahaan yang bertransaksi berisiko melanggar aturan internasional, termasuk regulasi anti pencucian uang.

Baca Juga: 10 Orang Terkaya di Indonesia Awal April 2026, Sosok Ini Masih Bertahan di Puncak

Perspektif Hukum Internasional

Secara hukum, lalu lintas laut internasional diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Dalam Pasal 17, kapal asing memiliki hak lintas damai di perairan teritorial negara lain. Sementara Pasal 38 menjamin hak lintas transit yang tidak dapat ditangguhkan.

Namun, Iran memiliki celah hukum karena belum meratifikasi UNCLOS, meskipun telah menandatanganinya.

Posisi Geografis Jadi Kunci

Selat Hormuz memiliki lebar sekitar 39 km di titik tersempitnya, yang berarti seluruh wilayahnya berada dalam tumpang tindih perairan Iran dan Oman.

Iran mengklaim kedaulatan di wilayah tersebut, meski secara hukum hanya memiliki yurisdiksi hingga 12 mil laut dari garis pantainya.

Artinya, kapal sebenarnya bisa menghindari biaya dengan melintas di sisi Oman. Namun, faktor keamanan menjadi pertimbangan utama.

Tonton: Diplomasi Iran ke Indonesia! Dari JK, Megawati hingga Jokowi di Tengah Perang

Dalih Keamanan vs Tuduhan Perang Ekonomi

Iran berdalih bahwa pungutan ini diperlukan untuk menjamin keamanan di tengah situasi konflik.

Namun, sejumlah ahli hukum menilai langkah ini berlebihan. Dalam hukum konflik bersenjata, negara memang berhak memeriksa kapal, tetapi tidak untuk memungut biaya transit secara luas.

Kebijakan ini bahkan dinilai berpotensi menjadi bentuk perang ekonomi ilegal yang dapat memperburuk ketegangan global dan mengguncang pasar energi dunia.

Sumber: https://internasional.kompas.com/read/2026/04/02/190100270/tarif-selangit-biaya-lewat-selat-hormuz-bisa-capai-rp-33-miliar-sekali?page=all#page2.

 

EKSKLUSIF: AS Terbangkan Bomber B-52 Langsung di Atas Iran! Konflik Memanas di Timur Tengah
© 2026 Konten oleh Kontan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News