IRESS: Ada yang coba gagalkan pengambilalihan TPPI



JAKARTA. Serikat Pekerja TPPI Tuban bersama Indonesian Resource Studies (IRESS) melaporkan indikasi adanya pihak swasta dan oknum pemerintahan yang berupaya menggagalkan pengambilalihan saham kilang milik PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) di Tuban kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti diketahui sampai saat ini upaya pengambilalihan saham kilang milik PT TPPI di Tuban oleh pemerintah dan PT Pertamina masih belum final.

Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batu Bara mengatakan, laporan dilakukan agar ada penindakan dan pencegahan adanya indikasi TPPI akan dipailitkan dan pemilik lamanya, Honggo Wendratno. Karena pemerintah tak kunjung mengambil keputusan terkait kasus empat kali gagal bayar TPPI yang juga telah diputuskan dalam sidang Arbitrase Nasional, maka pemilik lama berusaha masuk kembali.

"Melihat sikap pemerintah selama ini, kami melihat sengaja mengulur-ngulur waktu. Bahkan terakhir itu tampaknya ingin supaya TPPI ini gagal, nanti dipailitkan dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal," kata Marwan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/6).


Lebih lanjut menurut Marwan, jika kilang berkapasitas 100.000 barel per hari tersebut dipailitkan maka akan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 17,8 triliun. Ia memperinci utang tersebut termasuk utang Rp 6,6 triliun ke PT Pertamina, Rp 1,54 triliun kepada Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Menteri Keuangan, dan Rp 1,35 triliun ke BP Migas. "Kalau TPPI ini dipailitkan, kerugian negara bisa mencapai lebih dari Rp 12 triliun," tambah dia.

Kementerian Keuangan, kata Marwan, pernah menyebutkan bahwa saham TPPI tidak bisa dijual langsung PT Pertamina. Artinya harus ada konsultasi harga penjualan dengan pemilik lama TPPI. Padahal menurut konsultan hukum, penjualan secara langsung tersebut bisa dilakukan. Dengan kondisi itum, maka menurutnya pengambilalihan TPPI oleh pemerintah sangat mendesak. Selain untuk menyelamatkan keuangan negara juga untuk kepentingan ketahanan energi.

Marwan juga menyebutkan beberpa kementerian terkait kasus ini, seperti Kemenerian Keuangan, BUMN, dan ESDM. Bahkan Marwan menyebutkan salah satu pihak yang diduga turut mengulur-ulur pengambilalihan TPPI oleh pemerintah dan Pertamina. "Kita mendapat informasi, salah satu direktur di Kementerian Keuangan sangat berpihak ke pemilik lama. Itu perlu dipanggil KPK," kata Marwan.

Pihaknya mendesak agar pemerintah melalui PT Pertamina dapat menyelamatkan aset negara puluhan triliun rupiah di kilang TPPI Tuban tersebut. Diketahui, fasilitas TPPI antara lain kilang BBM dan aromatik dengan kapasitas 100.000 barel per hari (bph), utilitas listrik 70 Mega Watt, tangki penyimpanan bahan baku dan produk, tanah seluas 300 hektare (ha), dermaga tanker ukuran 10.00 sampai dengan 40.000 DWT, dan oil boom sepanjang 1.500 meter sebagai pelabuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa