JAKARTA. Indonesia Resources Studies (Iress) mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik membatalkan kebijakannya memperpanjang operasi penambangan selama tiga bulan terhitung sejak 1 April 2013 kepada PT Koba Tin di Provinsi Bangka Belitung. Iress menilai, kebijakan tersebut bertentangan dengan peraturan bidang mineral dan batubara. Demikian desakan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Iress Marwan Batubara dalam siaran pernya yang diterima KONTAN, Jumat (14/6). Menurut Marwan, kebijakan Menteri ESDM No.2373/34/MEM.B/2013 tertanggal 28 Maret 2013 melanggar ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang (UU) No.4/2009 dan dapat dikenakan delik pidana karena membiarkan operasi pertambangan minerba tanpa perizinan yang dibenarkan secara peraturan perundangan.
Iress: kontrak Koba Tin harus batal demi hukum
JAKARTA. Indonesia Resources Studies (Iress) mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik membatalkan kebijakannya memperpanjang operasi penambangan selama tiga bulan terhitung sejak 1 April 2013 kepada PT Koba Tin di Provinsi Bangka Belitung. Iress menilai, kebijakan tersebut bertentangan dengan peraturan bidang mineral dan batubara. Demikian desakan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Iress Marwan Batubara dalam siaran pernya yang diterima KONTAN, Jumat (14/6). Menurut Marwan, kebijakan Menteri ESDM No.2373/34/MEM.B/2013 tertanggal 28 Maret 2013 melanggar ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang (UU) No.4/2009 dan dapat dikenakan delik pidana karena membiarkan operasi pertambangan minerba tanpa perizinan yang dibenarkan secara peraturan perundangan.