JAKARTA. Sikap Menteri ESDM Sudirman Said yang akan merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 37/2015 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi sangat disayangkan sejumlah pihak. Marwan Batubara dari Indonesian Resources Studies (IRESS) mengatakan, tujuan awal dikeluarkannya Permen ESDM No 37/2015 itu adalah untuk pengelolaan sektor gas yang lebih baik. "Pemerintah cenderung mendengarkan suara 'trader' yang sejak semula menolak. Revisi Permen jelas menurunkan wibawa pemerintah," kata Marwan Batubara, Kamis (17/12) kemarin.
IRESS protes soal revisi Permen No.37
JAKARTA. Sikap Menteri ESDM Sudirman Said yang akan merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 37/2015 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi sangat disayangkan sejumlah pihak. Marwan Batubara dari Indonesian Resources Studies (IRESS) mengatakan, tujuan awal dikeluarkannya Permen ESDM No 37/2015 itu adalah untuk pengelolaan sektor gas yang lebih baik. "Pemerintah cenderung mendengarkan suara 'trader' yang sejak semula menolak. Revisi Permen jelas menurunkan wibawa pemerintah," kata Marwan Batubara, Kamis (17/12) kemarin.