JAKARTA. Dampak dari relaksasi ekspor konsentrat dan mineral mentah kadar rendah yang dilakukan pemerintah kian terasa. Tidak hanya merugikan bagi kalangan industri yang bergerak di hilirisasi mineral, kebijakan tersebut juga berpeluang merugikan pemerintah. Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara mengatakan, sebenarnya publik menaruh harapan besar terhadap pemerintahan Joko Widodo yang telah berjanji akan konsisten menjalankan perintah UU Minerba No4/2009. Namun pemerintahan Jokowi di tahun ketiga justru malah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 1/2017 serta Peraturan Menteri ESDM No.5/2017 dan No.6/2017. Ketiga peraturan ini pada dasarnya mengizinkan kembali ekspor konsentrat mineral mentah kadar rendah untuk bauksit dan nikel. "Penerbitan peraturan tersebut melanggar UU Minerba No,4/2009, IRESS kecewa dengan sikap pemerintah ini. IRESS pun ikut bergabung mengajukan gugatan uji materiil bersama Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) atas peraturan-peraturan tersebut ke Mahkamah Agung (MA) pada akhir Maret 2017 yang lalu. Target gugatan adalah agar peraturan-peraturan tersebut dibatalkan, hukum ditegakkan dan kebijakan relaksasi ekspor konsentrat dibatalkan," jelas Marwan, Kamis (20/7).
IRESS: Relaksasi ekspor mineral rugikan negara
JAKARTA. Dampak dari relaksasi ekspor konsentrat dan mineral mentah kadar rendah yang dilakukan pemerintah kian terasa. Tidak hanya merugikan bagi kalangan industri yang bergerak di hilirisasi mineral, kebijakan tersebut juga berpeluang merugikan pemerintah. Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara mengatakan, sebenarnya publik menaruh harapan besar terhadap pemerintahan Joko Widodo yang telah berjanji akan konsisten menjalankan perintah UU Minerba No4/2009. Namun pemerintahan Jokowi di tahun ketiga justru malah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 1/2017 serta Peraturan Menteri ESDM No.5/2017 dan No.6/2017. Ketiga peraturan ini pada dasarnya mengizinkan kembali ekspor konsentrat mineral mentah kadar rendah untuk bauksit dan nikel. "Penerbitan peraturan tersebut melanggar UU Minerba No,4/2009, IRESS kecewa dengan sikap pemerintah ini. IRESS pun ikut bergabung mengajukan gugatan uji materiil bersama Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) atas peraturan-peraturan tersebut ke Mahkamah Agung (MA) pada akhir Maret 2017 yang lalu. Target gugatan adalah agar peraturan-peraturan tersebut dibatalkan, hukum ditegakkan dan kebijakan relaksasi ekspor konsentrat dibatalkan," jelas Marwan, Kamis (20/7).