Irjen Djoko Susilo penuhi panggilan Bareskrim



JAKARTA. Tersangka kasus dugaan korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM), Irjen Djoko Susilo, memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pada Jumat (24/8).

Djoko tiba di gedung Bareskrim Polri pukul 08.55 WIB tadi pagi. Jenderal bintang dua itu tampak tenang saat tiba di gedung Bareskrim. Djoko yang mengenakan baju safari warna abu-abu itu datang dengan didampingi tiga orang.

Ia terlihat terburu-buru memasuki gedung Bareskrim tanpa bersedia memberi komentar atas kasus yang menimpanya itu. "Alhamdulillah, sehat," katanya singkat.


Seperti diberitakan, Djoko ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak akhir Juli lalu. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan orang lain.

Kasus tersebut menimpa Djoko saat menjabat sebagai Kepala Korlantas Polri. Djoko juga disebut-sebut menerima aliran dana miliaran rupiah dari pihak pemenang tender Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto.

Uang kepada Djoko diberikan Budi melalui subkontraktor Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang. Aliran dana tersebut diberikan Sukotjo melalui sekretaris pribadi Djoko yang bernama Tiwi.

Dalam hal ini, Tiwi juga telah diperiksa penyidik Bareskrim sebagai saksi. Ia diperiksa di Sukabumi, Jawa Barat, tempatnya menjalani pendidikan sebagai calon perwira kepolisian di Sekolah Pembentukan Perwira Polri.

Pemeriksaan terhadap Irjen Djoko sebelumnya telah dijadwalkan Jumat (17/8/2012). Namun, Djoko meminta penundaan pemeriksaan. "Rencana tanggal 17 kemarin, tetapi belum terlaksana. Kami jadwalkan lagi. Ada permintaan penundaan pemeriksaan," terang Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (23/8/2012).

Saat ini Djoko pun telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Gubernur Akademi Kepolisian. Sementara status tersangka pada Djoko ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kasus yang sama. (Dian Maharani/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri