KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) yang kini sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J mundur dari Polri. Irjen Ferdy Sambo harus rela kehilangan kariernya di Polri yang cemerlang. Mengutip Kompas.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan dirinya telah menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari Polri. "Ya, ada suratnya," ujar Sigit kepada Kompas.com di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, surat itu harus diproses terlebih dahulu. Apalagi, sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo akan digelar. "Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo adalah jenderal Polri pertama di Indonesia yang terancam hukuman mati. Ancaman ini terkait penetapan status tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan status tersangka Irjen Ferdy Sambo pada Selasa 9 Agustus 2022.
Baca Juga: Bharada E Lihat Brigadir J Terkapar Bersimbah Darah di Depan Ferdy Sambo Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) lalu. Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka ini membuat jumlah tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri dalam kasus tewasnya Brigadir J bertambah. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan ajudan Ferdy Sambo, Bharada E dan ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka. Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga menjadi tersangka di kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Brigadir Ricky dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sedangkan Bharada E dijerat dengan pasal Dia dijerat pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP. Keduanya sudah ditahan di Bareskrim Polri. Profil Irjen Ferdy Sambo Dirangkum dari berbagai sumber, Irjen Ferdy Sambo adalah seorang Inspektur Jenderal Polisi lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994. Irjen Ferdy Sambo menduduki jabatan tertinggi di Polri sebagai Kadiv Propam Polri mulai tahun 2020. Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri (2019). Irjen Ferdy Sambo kehilangan jabatan Kadiv Propam karena kasus kematian Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo dimutasi sebagai Pati Yanma Polri. Irjen Ferdy Sambo lahir dari keluarga polisi. Ayah Irjen Ferdy Sambo adalah Mayjen Pieter Sambo, mantan Kapolda Sumatra Utara di era Presiden Soeharto. Irjen Ferdy Sambo lahir pada tanggal 9 Februari 1973 di Barru, Sulawesi Selatan. Irjen Ferdy Sambo menjadi polisi setelah lulus dari Akpol angkatan 1994.
Selama jadi polisi, Irjen Ferdy Sambo juga mengikuti berbagai pendidikan, seperti PTIK (2003), Sespimen (2008), dan Sespimti (2018). Berikut riwayat jabatan Irjen Ferdy Sambo dikutip dari Wikipedia:
- Pama Lemdiklat Polri (1994)
- Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995)
- Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur (1995)
- Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur (1997)
- Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997)
- Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999)
- Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001)
- Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar (2003)
- Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004)
- Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005)
- Wakapolres Sumedang Polda Jabar (2007)
- Kasiaga Ops BiroOps Polda Metro Jaya (2008)
- Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009)
- Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (2010)
- Kapolres Purbalingga (2012)
- Kapolres Brebes (2013)
- Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015)
- Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
- Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
- Koorspripim Polri (2018)
- Dirtipidum Bareskrim Polri (2019)
- Kadiv Propam Polri (2020)
- Pati Yanma Polri (2022)
Itulah profil singkat Irjen Ferdy Sambo yang kini berstatus sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto