JAKARTA. Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman menjelaskan aliran duit proyek yang selama ini ia terima. Hal ini diungkapkan dalam sidang dengan agenda pledoi, lantaran sebelumnya jaksa menuntut Irman mengembalikan uang senilai US$ 273.700, Rp 2.248.750.000 serta Sin.$ 6.000. Totalnya setara Rp 5,5 miliar. Irman menjelaskan, ia hanya mendapat uang dalam dua kali kesempatan. Uang itu diberikan oleh bawahannya, Sugiharto, yang berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. "Uang yang pernah saya terima adalah sebagai berikut, dari Andi Agustinus sejumlah US$ 300.000 telah disetor ke rekening penampungan KPK. Kedua, dari terdakwa Sugiharto US$ 200.000 yang dipakai untuk penalangan tim supervisi dan dikelola Suciati," kata mantan Dirjen Dukcapil ini di depan majelis hakim Pemgadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/7).
Irman akui ada aliran dana e-KTP ke eks Mendagri
JAKARTA. Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman menjelaskan aliran duit proyek yang selama ini ia terima. Hal ini diungkapkan dalam sidang dengan agenda pledoi, lantaran sebelumnya jaksa menuntut Irman mengembalikan uang senilai US$ 273.700, Rp 2.248.750.000 serta Sin.$ 6.000. Totalnya setara Rp 5,5 miliar. Irman menjelaskan, ia hanya mendapat uang dalam dua kali kesempatan. Uang itu diberikan oleh bawahannya, Sugiharto, yang berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. "Uang yang pernah saya terima adalah sebagai berikut, dari Andi Agustinus sejumlah US$ 300.000 telah disetor ke rekening penampungan KPK. Kedua, dari terdakwa Sugiharto US$ 200.000 yang dipakai untuk penalangan tim supervisi dan dikelola Suciati," kata mantan Dirjen Dukcapil ini di depan majelis hakim Pemgadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/7).