JAKARTA. Irman Gusman, mantan ketua DPD RI yang terlibat kasus suap dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta. Irman juga diminta membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam pembacaan putusan, ketua majelis, Nawawi Pamulango juga sependapat dengan jaksa dari KPK untuk mencabut hak politik selama 3 tahun. "Menetapkan mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung setelah terdakwa menjalani pidana pokoknya," kata hakim Nawawi. Vonis ini dijatuhkan kepada Irman lantaran majelis setuju dengan jaksa penuntut lantaran menilai senator dari Sumatera Barat ini melanggar ketentuan Pasal 12 huruf b UU No. 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor. Artinya, Irman dinilai terbukti menerima suap lantaran ada kesepakatan sebelumnya, yaitu ada kesepakatan adanya fee Rp 300 per kilogram gula.
Irman divonis 4,5 tahun & pencabutan hak politik
JAKARTA. Irman Gusman, mantan ketua DPD RI yang terlibat kasus suap dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta. Irman juga diminta membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam pembacaan putusan, ketua majelis, Nawawi Pamulango juga sependapat dengan jaksa dari KPK untuk mencabut hak politik selama 3 tahun. "Menetapkan mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung setelah terdakwa menjalani pidana pokoknya," kata hakim Nawawi. Vonis ini dijatuhkan kepada Irman lantaran majelis setuju dengan jaksa penuntut lantaran menilai senator dari Sumatera Barat ini melanggar ketentuan Pasal 12 huruf b UU No. 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor. Artinya, Irman dinilai terbukti menerima suap lantaran ada kesepakatan sebelumnya, yaitu ada kesepakatan adanya fee Rp 300 per kilogram gula.