JAKARTA. Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) memutuskan untuk memberhentikan Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD. Keputusan itu diambil BK setelah menggelar rapat pleno dan mendengarkan masukan dari pakar hukum tata negara Refly Harun dan Zain Badjeber. "Kami menyimpulkan saudara Irman Gusman diberhentikan dari jabatannya Ketua DPD RI. Irman telah melanggar etik setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua BK DPD, AM Fatwa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/9). Senator asal DKI Jakarta itu menuturkan, Irman melanggar pasal 52 tata tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016. Dalam pasal 52 tatib DPD itu tercantum Pasal 3 berbunyi Ketua dan atau Wakil Ketua DPD diberhentikan apabila berstatus tersangka dalam perkara pidana.
Irman Gusman dicopot dari jabatan Ketua DPD
JAKARTA. Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) memutuskan untuk memberhentikan Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD. Keputusan itu diambil BK setelah menggelar rapat pleno dan mendengarkan masukan dari pakar hukum tata negara Refly Harun dan Zain Badjeber. "Kami menyimpulkan saudara Irman Gusman diberhentikan dari jabatannya Ketua DPD RI. Irman telah melanggar etik setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua BK DPD, AM Fatwa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/9). Senator asal DKI Jakarta itu menuturkan, Irman melanggar pasal 52 tata tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016. Dalam pasal 52 tatib DPD itu tercantum Pasal 3 berbunyi Ketua dan atau Wakil Ketua DPD diberhentikan apabila berstatus tersangka dalam perkara pidana.