Jakarta. Hari ini mantan Ketua DPD Irman Gusman menjalani sidang perdana terkait dugaan kasus suap dalam hal pengaturan kuota pasokan gula di Sumatera Barat (Sumbar). Pada sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Irman menerima uang Rp 100 juta dari Xaveriandy Sutanto dan Memi pemilik CV Semesta Berjaya sebagai fee lantaran permintaan kuota gula impor kepada Perum Bulog lewat Djarot Kusumayakti dimuluskan. Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan bahwa Memi telah mengajukan permohonan pembelian gula impor ke Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumbar sebanyak 3.000 ton untuk mendapatkan pasokan gula yang lebih murah karena harga pasaran gula di Sumbar sedang tinggi yaitu mencapai Rp 16.000 per kg, tapi permohonan pembelian itu lama tidak direspom Perum Bulog.
Irman Gusman didakwa minta fee Rp 300 per kg gula
Jakarta. Hari ini mantan Ketua DPD Irman Gusman menjalani sidang perdana terkait dugaan kasus suap dalam hal pengaturan kuota pasokan gula di Sumatera Barat (Sumbar). Pada sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Irman menerima uang Rp 100 juta dari Xaveriandy Sutanto dan Memi pemilik CV Semesta Berjaya sebagai fee lantaran permintaan kuota gula impor kepada Perum Bulog lewat Djarot Kusumayakti dimuluskan. Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan bahwa Memi telah mengajukan permohonan pembelian gula impor ke Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumbar sebanyak 3.000 ton untuk mendapatkan pasokan gula yang lebih murah karena harga pasaran gula di Sumbar sedang tinggi yaitu mencapai Rp 16.000 per kg, tapi permohonan pembelian itu lama tidak direspom Perum Bulog.