JAKARTA. Terdakwa kasus suap terkait gula impor, Irman Gusman, dituntut oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana 7 tahun penjara. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 5 tahun kurungan. Jaksa juga meminta pencabutan hak politik Irman Gusman. "Menjatuhkan hukuman pada terdakwa Irman Gusman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa Irman Gusman menjalani pidana pokoknya," kata jaksa penuntut umum dalam sidang Rabu (1/2). Menanggapi tuntutan ini, Maqdir Ismail, kuasa hukum Irman menganggap tuntutan ini terlalu berlebihan. Maqdir pun menyayangkan pengakuan Irman tetap dimasukkan meskipun sudah dicabut.
Irman Gusman dituntut 7 tahun penjara
JAKARTA. Terdakwa kasus suap terkait gula impor, Irman Gusman, dituntut oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana 7 tahun penjara. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 5 tahun kurungan. Jaksa juga meminta pencabutan hak politik Irman Gusman. "Menjatuhkan hukuman pada terdakwa Irman Gusman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa Irman Gusman menjalani pidana pokoknya," kata jaksa penuntut umum dalam sidang Rabu (1/2). Menanggapi tuntutan ini, Maqdir Ismail, kuasa hukum Irman menganggap tuntutan ini terlalu berlebihan. Maqdir pun menyayangkan pengakuan Irman tetap dimasukkan meskipun sudah dicabut.