JAKARTA. Kuasa hukum mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, Tommy Singh resmi mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tadi secara resmi kami mengajukan penangguhan penahanan," ujar Tommy di gedung KPK, Kamis (22/9). Dia bilang, tim kuasa hukum Irman meminta penangguhan penahanan dengan jaminan istri Irman, Liestyana Gusman beserta 51 anggota DPD. Jumlah anggota DPD tersebut hampir separuh dari 132 anggota DPD secara keseluruhan. Hanya saja, tidak ada nama Ketua DPD.
Irman Gusman minta penangguhan penahanan
JAKARTA. Kuasa hukum mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, Tommy Singh resmi mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tadi secara resmi kami mengajukan penangguhan penahanan," ujar Tommy di gedung KPK, Kamis (22/9). Dia bilang, tim kuasa hukum Irman meminta penangguhan penahanan dengan jaminan istri Irman, Liestyana Gusman beserta 51 anggota DPD. Jumlah anggota DPD tersebut hampir separuh dari 132 anggota DPD secara keseluruhan. Hanya saja, tidak ada nama Ketua DPD.