KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ibarat benang kusut, budidaya pembesaran lobster masih jadi masalah yang belum juga teruraikan. Di sisi lain, penyelundupan sejak larangan ekspor benih lobster semakin marak. Dilansir dari Harian Kompas 15 Maret 2019, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto, mengatakan pembenihan lobster belum dikembangkan di Indonesia. Padahal, Indonesia salah satu penghasil lobster. Selama ini lobster ditangkap dari alam. Pemerintah sendiri sebenarnya telah melarang penangkapan dan perdagangan benih lobster tangkapan dari alam. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus), Kepiting (Scylla), dan Rajungan (Portunus) dari Wilayah Indonesia.
Ironi lobster: Indonesia yang memiliki benih, Vietnam yang untung besar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ibarat benang kusut, budidaya pembesaran lobster masih jadi masalah yang belum juga teruraikan. Di sisi lain, penyelundupan sejak larangan ekspor benih lobster semakin marak. Dilansir dari Harian Kompas 15 Maret 2019, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto, mengatakan pembenihan lobster belum dikembangkan di Indonesia. Padahal, Indonesia salah satu penghasil lobster. Selama ini lobster ditangkap dari alam. Pemerintah sendiri sebenarnya telah melarang penangkapan dan perdagangan benih lobster tangkapan dari alam. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus), Kepiting (Scylla), dan Rajungan (Portunus) dari Wilayah Indonesia.