Isa: Premi pengurang pajak hanya untuk kelas atas



JAKARTA. Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata, salah satu Kandidat Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) bila OJK bertujuan meningkatkan inklusi di jasa keuangan, maka usulan premi sebagai faktor pengurang pajak seharusnya bukan menjadi fokus utama . Hal itu disampaikan Isa menanggapi pertanyaan anggota Komisi XI DPR-RI saat uji kepatutan dan kelayakan calon anggota DK-OJK, Senin (11/6). Menurutnya, kalau berbicara premi sebagai pengurang pajak sebetulnya yang terkena hanya sebagian segmen masyarakat yang berpenghasilan tinggi. "Mereka berkepentingan dan bisa didorong lebih banyak masuk ke asuransi kalau diberikan insentif-insentif. Tapi kalau kita bicara inklusi jasa asuransi, maka kita juga bicara untuk masyarakat di segmen menengah ke bawah," ujar Isa. Ia menambahkan, untuk masyarakat di segmen menengah ke bawah, yang diperlukan bukan fasilitas pajak. Agar penetrasi asuransi kepada masyarakat di segmen menengah ke bawah semakin besar, maka insentif yang dibutuhkan ialah produk yang tepat. "Produk yang mudah diakses dan lebih murah," ungkap Isa yang dicalonkan Presiden untuk posisi Kepala Eksekutif Pengawas Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Dana Keuangan Lainnya. Selain menanggapi premi sebagai pengurang pajak, Isa juga menyampaikan pandangannya soal kepemilikan asing yang masih dominan di industri asuransi. Menurutnya, untuk mengatasi hal tersebut OJK kelak perlu mendorong pemodal dalam negeri. "Untuk atasi dominasi asing, kita harus bisa menggugah kemampuan lokal yang ada," ujar Isa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.