JAKARTA. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Indosat Tbk (ISAT) pada hari ini (15/3) menyetujui pengangkatan empat komiaris baru menggantikan komisaris terdahulu. RUPSLB dinyatakan kuorum dengan kehadiran di atas 65% sesuai dengan aturan tingkat kehadiran dalam AD/ART perseroan. ISAT memberhentikan dengan hormat Komisaris Utama sebelumnya, Nasser Mohammed Marafih beserta komisaris lainnya yakni Ahmed Yousef Ebrahim Al Derbesti, Khalid Ibrahim A. Al Mahmoud dan Cynthia Alison Gordon. Keempatnya digantikan oleh Waleed Mohammed Ebrahim Alsayed sebagai Komisaris Utama serta Ajay Bahri, Hans Anthony Kuropatwa, dan Ian Charles Dench sebagai Komisaris Perseroan. Harsya Denny Suryo, Group Head Investor Relatiions and Coorporate Secretary ISAT mengatakan perubahan susunan komisaris ini bertujuan untuk memperkuat jajaran direksi terutama di tingkat komisaris. Sebab, komisaris baru ini merupakan jajaran inti dari Ooredoo grup yang sengaja ditempatkan di Indonesia karena marketnya yang besar.
ISAT tunjuk empat komisaris baru
JAKARTA. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Indosat Tbk (ISAT) pada hari ini (15/3) menyetujui pengangkatan empat komiaris baru menggantikan komisaris terdahulu. RUPSLB dinyatakan kuorum dengan kehadiran di atas 65% sesuai dengan aturan tingkat kehadiran dalam AD/ART perseroan. ISAT memberhentikan dengan hormat Komisaris Utama sebelumnya, Nasser Mohammed Marafih beserta komisaris lainnya yakni Ahmed Yousef Ebrahim Al Derbesti, Khalid Ibrahim A. Al Mahmoud dan Cynthia Alison Gordon. Keempatnya digantikan oleh Waleed Mohammed Ebrahim Alsayed sebagai Komisaris Utama serta Ajay Bahri, Hans Anthony Kuropatwa, dan Ian Charles Dench sebagai Komisaris Perseroan. Harsya Denny Suryo, Group Head Investor Relatiions and Coorporate Secretary ISAT mengatakan perubahan susunan komisaris ini bertujuan untuk memperkuat jajaran direksi terutama di tingkat komisaris. Sebab, komisaris baru ini merupakan jajaran inti dari Ooredoo grup yang sengaja ditempatkan di Indonesia karena marketnya yang besar.