KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 10 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19. Adanya aturan ini pun disebut untuk memutus rantai penyebaran dan mencegah meningkatnya penularan kasus positif Covid-19. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, aturan ini memperpanjang aturan yang sudah ada sebelumnya. "Sama saja, ini perpanjangan saja. [Berlaku] Mulai hari ini sampai 8 Februari," ujar Adita kepada Kontan, Selasa (26/1).
Disebutkan bahwa surat edaran ini berlaku sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai 8 Februari 2021, namun aturan ini pun dapat dievaluasi sewaktu-waktu.
Baca Juga: Tambah Afrika Selatan, Biden kembali memperketat pembatasan perjalanan Adapun dalam surat edaran tersebut ketentuan perjalanan orang/penumpang dalam negeri dengan transportasi udara antara lain: 1. Penumpang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer. 2. Penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. 3. Penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Baca Juga: Perusahaan Modal Ventura Bill Gates raih US$ 1 M untuk investasi teknologi bersih 4. Penumpang juga wajib memenuhi persyaratan kesehatan, yakni:
- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar.
- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan dari dan ke daerah selain sebagaimana diatur pada butir 1.
5. Persyaratan kesehatan sebagaimana yang siebutkan dalam poin sebelumnya tidak berlaku bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan Angkutan udara di daerah 3T, atau penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.
Baca Juga: Realisasi PNBP Kemenhub di tahun 2020 lampaui target 6. Penumpang mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan/kedatangan. Sementara, aturan bagi penyelenggara angkutan udara antara lain:
Editor: Noverius Laoli