KONTAN.CO.ID - Komisi Fatwa MUI Pusat mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal 1442 H. Ada beberapa panduan di dalam fatwa tersebut. Salah satunya adalah panduan pelaksanaan protokol kesehatan dalam ibadah Ramadhan di antaranya tentang salat tarawih maupun itikaf di masjid. Dikutip dari laman MUI, Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan, bahwa setiap muslim wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpaparnya penyakit, karena itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
Isi fatwa MUI tentang pedoman beribadah saat di Ramadhan
- Penerapan physical distancing (menjaga jarak) saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan shaf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah.
- Menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat shalat hukumnya boleh dan salatnya sah.
- Pelaksanaan salat tarawih secara berjamaah yang dilaksanakan di musala, masjid, aula kantor dan tempat umum lainnya harus tetap menjaga protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
- Saat salat fardhu dan witir, dianjurkan untuk membaca Qunut Nazilah selama bulan Ramadan agar wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT dan dihindarkan dari segala bencana.
- Itikaf dapat dilaksanakan, baik secara sendiri maupun bersama-sama di masjid, dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
- Umat Islam yang terpapar Covid-19 atau yang dalam kondisi sakit yang rentan terpapar Covid-19 diwajibkan melaksanakan ibadah Ramadan di rumah.