KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep telah memberikan klarifikasi mengenai dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi. Kaesang mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta, Selasa (17/9/2024) didampingi juru bicaranya, Francine WIrdjojo dan kuasa hukum, Nasrullah. "Betul Saudara K (Kaesang) datang ke Gedung KPK, Jl. H.R. Rasuna Said Kav.C1, dalam rangka pelaporan gratifikasi," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip dari Kompas.com, Selasa.
Menurut pengakuan Kaesang, kehadirannya bukan karena dipanggil oleh KPK, melainkan inisiatifnya sebagai warga negara yang baik. Lantas, berikut isi laporan Kaesang terkait dugaan gratifikasi?
Baca Juga: KPK Masih Pelajari Laporan Kaesang Soal Gratifikasi Jet Pribadi Pesawat jet punya teman berinisial 'Y'
Kaesang mengungkapkan, pesawat jet pribadi yang ditumpanginya untuk pergi ke Amerika Serikat pada 18 Agustus 2024 adalah milik temannya. Menurutnya, ia bersama istrinya, Erina Gudono saat itu hanya hanya menumpang. "Yang numpang atau bahasa bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya," katanya. Identitas teman Kaesang ini dibocorkan lebih lanjut oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan yang menyebut sosok berinisial 'Y'. Namun, dia belum bisa memastikan siapa nama lengkap Y dan latar belakangnya. "Inisial Y, WNI atau WNA, atau apa, dibilang pesawat punya siapa juga, nanti kita konfirmasi lagi," ucap Pahala, dilansir dari Kompas.com, Selasa.
Pergi ke Amerika Serikat berempat
Pahala juga mengungkapkan, total rombongan Kaesang yang ikut pergi ke AS menggunakan pesawat jet Gulfstream G650ER dengan nomor penerbangan N588SE ada empat orang. Empat orang itu termasuk Kaesang, istrinya Erina Gudono, dan kakak ipar, serta satu orang staf. "Yang bersangkutan pergi berempat, Kaesang, istrinya, kakak istrinya, dan stafnya. Jadi berempat," ucap Pahala, dikutip dari KompasTV, Selasa.
Tiket jet pribadi mencapai Rp 90 juta
Terkait tiket jet pribadi Kaesang, Pahala menyebutkan harganya sekitar Rp 90 juta per orang. "Kira-kira Rp 90 juta lah satu orang seharga tiket. Ini kalau kita tetapkan milik negara ya," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Selasa. Dengan demikian, Pahala memperkirakan Kaesang membayar sekitar Rp 360 juta untuk empat orang jika ditetapkan milik negara. Penerbangan KPK akan memproses laporan Kaesang Kaesang melaporkan penggunaan jet pribadi kepada KPK dengan mengisi formulir gratifikasi. Formulir itu kemudian akan diproses lebih lanjut oleh KPK. Pahala menuturkan, Direktorat Gratifikasi KPK memiliki waktu maksimal 30 hari untuk menganalisis keterangan yang diberikan Kaesang. "Kita akan analisa paling lama 30 hari, tapi gue rasa tiga, empat hari selesai lah itu ya," ungkap dia. Sementara, Kaesang saat ini tinggal menunggu arahan KPK selanjutnya.
Pahala menambahkan, putra bungsu Presiden Joko Widodo ini mengaku bersedia dimintai informasi lebih lanjut.
Baca Juga: KPK Memastikan akan Meminta Klarifikasi Soal Jet Pribadi ke Kaesang dan Bobby Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Isi Laporan Kaesang soal Dugaan Gratifikasi Pesawat Jet Pribadi Kaesang kepada KPK", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/09/18/121500965/isi-laporan-kaesang-soal-dugaan-gratifikasi-pesawat-jet-pribadi-kaesang?page=all#page2. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tri Sulistiowati