KONTAN.CO.ID - Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56. Hal itu diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022) malam. "Dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti di sini, tetap berkembang," tegasnya dikutip dari Kompas TV (3/8/2022). Brigjen Andi Rian juga menyatakan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Isi pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP
Adapun isi pasal 338 KUHP tersebut berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun." Demikian isi dari Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Isi pasal 55 KUHP berisi dua ayat, yakni: (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:- Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
- Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
- Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
- Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.