Isi Permen ESDM No 26/2021: Menteri ESDM bakal terbitkan mekanisme perdagangan karbon



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan Permen ESDM No 26 Tahun 2021 Tentang Pembangkit Lisrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum. Peraturan ini diundangkan pada 20 Agustus 2021. 

Dalam aturan yang diperoleh KONTAN disebutkan bahwa Permen ESDM No 26/2021 ditetapkan 13 Agustus 2021 dan baru diundangkan 20 Agustus 2021. Dalam Pasal 28 dimungkinkan ada transaksi penjualan karbon.

Pasal 28 (1) Untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, Pelanggan PLTS Atap dan Pemegang IUPTLU dapat melakukan perdagangan karbon. (2) Ketentuan mengenai kepemilikan karbon dan mekanisme bisnis perdagangan karbon, diatur lebih lanjut dalamPeraturan Menteri


Pasal 29 (1) Pelanggan PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1), dilarang memperjualbelikan tenaga listrik yang dihasilkan dari Sistem PLTS Atap. (2) Pengenaan sanksi atas larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.

Pasal 30 Pelanggan PLTS Atap dari golongan tarif untuk keperluan industri dengan kapasitas Sistem PLTS Atap lebih besar dari 3 MW (tiga megawatt), wajib menyediakan pengaturan basis data prakiraan cuaca (weather forecast) yang terintegrasi dengan sistem Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) atau smartgrid distribusi milik Pemegang IUPTLU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini