JAKARTA. Perusahaan manufaktur PT Mewah Industri, saat ini, sudah dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Dalam prosesnya, perusahaan telah mengajukan proposal perdamaian kepada para kreditur. Berdasarkan proposal perdamaian yang diterima KONTAN, Kamis (15/6) PT Mewah akan membayar tagihan berdasarkan klasifikasi kreditur. Seperti untuk kreditur pemegang jaminan (separatis), debitur meminta adanya penghapusan bunga dan denda. "Skema pembayarannya akan diselesaikan selama 60 bulan dengan penundaan pembayaran (grace periode) satu tahun," tulis Nyomas Marpa dalam proposal.
Isi proposal perdamaian PT Mewah Industri
JAKARTA. Perusahaan manufaktur PT Mewah Industri, saat ini, sudah dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Dalam prosesnya, perusahaan telah mengajukan proposal perdamaian kepada para kreditur. Berdasarkan proposal perdamaian yang diterima KONTAN, Kamis (15/6) PT Mewah akan membayar tagihan berdasarkan klasifikasi kreditur. Seperti untuk kreditur pemegang jaminan (separatis), debitur meminta adanya penghapusan bunga dan denda. "Skema pembayarannya akan diselesaikan selama 60 bulan dengan penundaan pembayaran (grace periode) satu tahun," tulis Nyomas Marpa dalam proposal.