KONTAN.CO.ID - Cuti melahirkan 6 bulan bagi ibu bekerja yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA telah disepakati oleh DPR untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Badan Legislasi DPR pada 9 Juni lalu. Dikutip dari Kompas.com, (16/6/2022), Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, RUU KIA bertujuan untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul. Ia menilai, RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak (golden age) yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak.
Isi RUU KIA termasuk cuti melahirkan 6 bulan
Berikut adalah RUU KIA yang mengatur cuti melahirkan 6 bulan bagi ibu bekerja: Pasal 4 (1) Setiap Ibu berhak:- Mendapatkan pelayanan kesehatan sebelum kehamilan, masa kehamilan, saat melahirkan dan pasca-melahirkan;
- Memperoleh jaminan kesehatan sebelum kehamilan, masa kehamilan, saat melahirkan dan pasca-melahirkan;
- Mendapatkan pendampingan saat melahirkan atau keguguran dari suami dan/atau keluarga;
- Mendapatkan perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum;
- Mendapatkan akses yang mudah terhadap pelayanan fasilitas kesehatan;
- Mendapatkan rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi;
- Mendapatkan kesempatan pengembangan wawasan, pengetahuan, dan ketrampilan;
- Mendapatkan pendampingan dan layanan psikologi;
- Mendapatkan pendidikan perawatan, pengasuhan (parenting), dan tumbuh kembang Anak; dan
- Mendapatkan bantuan pemberdayaan ekonomi Keluarga.
- Mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan;
- Mendapatkan waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran;
- Mendapatkan kesempatan dan tempat untuk melakukan laktasi (menyusui, menyiapkan, dan/atau menyimpan asir susu Ibu perah (ASIP) selama waktu kerja; dan/atau
- Mendapatkan cuti yang diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari; atau
- Keguguran paling lama 7 (tujuh) hari.
- Menjaga kesehatan diri selama kehamilan;
- Menjaga kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak sejak masih dalam kandungan;
- Memeriksakan kesehatan kehamilan secara berkala;
- Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak dengan penuh kasih sayang;
- Mengupayakan pemberian air susu ibu paling sedikit enam bulan kecuali ada indikasi medis, ibu meninggal dunia, atau ibu terpisah dari anak;
- Memberikan penanaman nilai keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan budi pekerti pada anak;
- Mengupayakan pemenuhan gizi seimbang bagi anak;
- Mengupayakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak; dan
- Memeriksakan kesehatan ibu dan anak secara berkala pada fasilitas kesehatan.