KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak merupakan kewajiban seluruh wajib pajak yang dilakukan setiap tahun. Oleh karena itu, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengimbau masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan. “Saya mengajak seluruh Wajib Pajak agar segera melaporkan SPT tahunannya tanpa menunggu jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Pribadi dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan, demi kenyamanan ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari,” ujar Ma'ruf usai menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan 2022 miliknya melalui e-filling di Kediaman Resmi Wapres, Selasa (14/3).
Isi SPT Tahunan Pajak, Wapres Imbau Masyarakat Lapor Tepat Waktu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak merupakan kewajiban seluruh wajib pajak yang dilakukan setiap tahun. Oleh karena itu, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengimbau masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan. “Saya mengajak seluruh Wajib Pajak agar segera melaporkan SPT tahunannya tanpa menunggu jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Pribadi dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan, demi kenyamanan ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari,” ujar Ma'ruf usai menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan 2022 miliknya melalui e-filling di Kediaman Resmi Wapres, Selasa (14/3).