KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak atas nama PT VAI dan saudara SPR di Desa Cilongok Kabupaten Banyumas. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari kegiatan penyidikan atas dugaan pidana pajak oleh SPR melalui PT VAI yang bergerak pada bidang perdagangan besar minyak goreng kemasan. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP DIY, Dwi Hariyadi mengatakan, SPR melalui PT VAI diduda dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Isi SPT Tidak Benar, Ditjen Pajak Sita Aset Pengusaha Minyak Goreng
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak atas nama PT VAI dan saudara SPR di Desa Cilongok Kabupaten Banyumas. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari kegiatan penyidikan atas dugaan pidana pajak oleh SPR melalui PT VAI yang bergerak pada bidang perdagangan besar minyak goreng kemasan. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP DIY, Dwi Hariyadi mengatakan, SPR melalui PT VAI diduda dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.