KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak atas nama PT VAI dan saudara SPR di Desa Cilongok Kabupaten Banyumas. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari kegiatan penyidikan atas dugaan pidana pajak oleh SPR melalui PT VAI yang bergerak pada bidang perdagangan besar minyak goreng kemasan. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP DIY, Dwi Hariyadi mengatakan, SPR melalui PT VAI diduda dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan masa pajak Januari 2017 hingga April 2018. Baca Juga: Rafael Alun Belikan 70 Tas Mewah Buat Istri Rp 1,5 Miliar dari Uang Gratifikasi Akibat perbuatan SPR, mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp 8,34 miliar. Nah, dalam rangka memulihkan kerugian pendapatan negara tersebut, maka penyidik melakukan penyitaan atas harta wajib pajak. Adapun aset yang disita berupa tanah dan bangunana milik tersangka yang terletak di Kabupaten Kulon Progo dengan nilai pasar Rp 3,54 miliar. Pada bulan Agustus 2023 juga dilakukan penyitaan terhadap harta bergerak wajib pajak seperti truk operasional dan kendaraan penumpang. Dan yang terakhir adalah penyitaan aset berupa tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Banyumas. "Untuk penyitaan kedua dan ketiga masih dalam proses penilaian oleh Fungsional Penilai Kanwil DJP DIY. Atas aset-aset yang sudah disita masih tetap bisa digunakan oleh wajib pajak selama belum ada keputusan pengadilan (vonis) dari Pengadilan Negeri Wates," ujar Dwi dalam keterangan resminya, Rabu (30/8).