JAKARTA. Bupati Kutai Timur Isran Noor membantah telah menerima uang atas kepengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Arina Kota Jaya di Kutai Timur, Kalimantan Timur. Bantahan itu dikatakan Isran saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya serta tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/9). "Tidak ada," ucap Isran saat dikonfirmasi Jaksa Yudi Kristiana. Jaksa Yudi kembali mengkonfirmasi jawaban Isran. Namun Isran tetap membantahnya. Isran menyatakan bahwa jawabannya serius dan ia sudah disumpah. Isran mengakui, dirinya menyetujui IUP yang diajukan oleh perusahaan tersebut. Pengajuan IUP PT Arina menurut Isran, dilakukan oleh Khalilur R Abdullah alias Lilur. Isran mengaku mengenal Lilur saat Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 silam. Selebihnya kata Isran, ia hanya bertemu Lilur saat di kantor untuk mengajukan izin tersebut. "Dia membawa permohonan perizinan tambang, permohonan ada 10, saya setujui 1 karena mencukupi syarat," ungkapnya. "Ketika ada permohoan masuk saya disposisi ke Dinas Pertambangan untuk dipelajari kemudian ada tim instansi terkait. Tim menyetujui tidak ada masalah tumpang tindih, sampai ke bupati bahwa ini boleh," tambahnya. Dalam persidangan sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengungkapkan Isran Noor meminta Rp 5 miliar atas pengurusan IUP perusahaan tambang di Kutai Timur, Kalimantan Timur. Perusahaan tersebut disebut Nazar merupakan perusahaan milik Anas. Nazar mengungkapkan, Anas memiliki perusahaan tambang di Kutai Timur namun dikelola oleh Khalilur R Abdullah Sahlawy alias Lilur, Gunawan Wahyu Budiarto alias Toto Gunawan yang merupakan kolega Anas. Nazar bahkan menyebutkan, Lilur dan Toto sebagai kantong-kantong bisnis Anas. Ia bersama Lilur, Totok, dan Nazar pernah menemui Isran di Hotel Sultan meminta bantuan pengurusan IUP tersebut. Isran pun menyanggupi dan minta Rp 5 miliar. Permintaan Isran dipenuhi dengan memberikan cek dari perusahaan Nazar, Permai Group. Sementara dalam surat dakwaan Anas, mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut, disebut melakukan tindak pidana pencucian uang Rp 3 miliar melalui pendirian perusahaan tambang bernama PT Arina Kota Jaya di Kutai Timur, Kalimantan Timur. Uang tersebut berasal dari Permai Group untuk pengurusan IUP seluas 5.000-10.000 meter persegi (m2) yang berada di dua kecamatan, yakni Kecamatan Bengalon dan Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, perusahaan tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Isran Noor bantah terima uang IUP bisnis Anas
JAKARTA. Bupati Kutai Timur Isran Noor membantah telah menerima uang atas kepengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Arina Kota Jaya di Kutai Timur, Kalimantan Timur. Bantahan itu dikatakan Isran saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya serta tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/9). "Tidak ada," ucap Isran saat dikonfirmasi Jaksa Yudi Kristiana. Jaksa Yudi kembali mengkonfirmasi jawaban Isran. Namun Isran tetap membantahnya. Isran menyatakan bahwa jawabannya serius dan ia sudah disumpah. Isran mengakui, dirinya menyetujui IUP yang diajukan oleh perusahaan tersebut. Pengajuan IUP PT Arina menurut Isran, dilakukan oleh Khalilur R Abdullah alias Lilur. Isran mengaku mengenal Lilur saat Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 silam. Selebihnya kata Isran, ia hanya bertemu Lilur saat di kantor untuk mengajukan izin tersebut. "Dia membawa permohonan perizinan tambang, permohonan ada 10, saya setujui 1 karena mencukupi syarat," ungkapnya. "Ketika ada permohoan masuk saya disposisi ke Dinas Pertambangan untuk dipelajari kemudian ada tim instansi terkait. Tim menyetujui tidak ada masalah tumpang tindih, sampai ke bupati bahwa ini boleh," tambahnya. Dalam persidangan sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengungkapkan Isran Noor meminta Rp 5 miliar atas pengurusan IUP perusahaan tambang di Kutai Timur, Kalimantan Timur. Perusahaan tersebut disebut Nazar merupakan perusahaan milik Anas. Nazar mengungkapkan, Anas memiliki perusahaan tambang di Kutai Timur namun dikelola oleh Khalilur R Abdullah Sahlawy alias Lilur, Gunawan Wahyu Budiarto alias Toto Gunawan yang merupakan kolega Anas. Nazar bahkan menyebutkan, Lilur dan Toto sebagai kantong-kantong bisnis Anas. Ia bersama Lilur, Totok, dan Nazar pernah menemui Isran di Hotel Sultan meminta bantuan pengurusan IUP tersebut. Isran pun menyanggupi dan minta Rp 5 miliar. Permintaan Isran dipenuhi dengan memberikan cek dari perusahaan Nazar, Permai Group. Sementara dalam surat dakwaan Anas, mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut, disebut melakukan tindak pidana pencucian uang Rp 3 miliar melalui pendirian perusahaan tambang bernama PT Arina Kota Jaya di Kutai Timur, Kalimantan Timur. Uang tersebut berasal dari Permai Group untuk pengurusan IUP seluas 5.000-10.000 meter persegi (m2) yang berada di dua kecamatan, yakni Kecamatan Bengalon dan Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, perusahaan tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News