KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT ISS Indonesia menyambut positif ketentuan perjanjian kerja antara perusahaan alih daya atawa outsourcing dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya dalam Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law. Presiden Direktur PT ISS Indonesia Elisa Lumbantoruan mengatakan, pengaturan hubungan kerja melalui perjanjian kerja tertulis akan memperjelas tanggung jawab perusahaan alih daya terhadap pekerja/buruh yang dipekerjakannya. “Kalau ini diatur di dalam omnibus law yang baru, bagus sekali,” ujar Elisa kepada Kontan.co.id, Rabu (14/10).
Seperti diketahui, Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan menyebutkan, hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Baca Juga: Kepesertaan 310.212 penerima kartu prakerja dicabut, bagaimana nasib anggarannya?