KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memberlakukan kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk baja impor mulai Selasa (20/5.2026). Kebijakan ini dinilai menjadi langkah positif untuk memperketat pengawasan kualitas baja yang masuk ke pasar domestik sekaligus melindungi industri baja nasional. Corporate Secretary & Investor Relations PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (ISSP) Johannes Edward mengatakan, penerapan SNI wajib akan memberikan kepastian standar kualitas bagi produk baja impor yang beredar di Indonesia. “Sebetulnya hal ini merupakan kebijakan yang positif, karena akan menjamin kualitas dari produsen luar negeri, yang produknya dipakai sebagai bagian dari safety product atau produk-produk yang berkaitan dan menunjang unsur keamanan dari sebuah konstruksi,” ujar Johannes kepada Kontan, Selasa (20/5/2026).
ISSP: Kebijakan SNI Baja Impor Perkuat Persaingan Sehat Industri Nasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memberlakukan kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk baja impor mulai Selasa (20/5.2026). Kebijakan ini dinilai menjadi langkah positif untuk memperketat pengawasan kualitas baja yang masuk ke pasar domestik sekaligus melindungi industri baja nasional. Corporate Secretary & Investor Relations PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (ISSP) Johannes Edward mengatakan, penerapan SNI wajib akan memberikan kepastian standar kualitas bagi produk baja impor yang beredar di Indonesia. “Sebetulnya hal ini merupakan kebijakan yang positif, karena akan menjamin kualitas dari produsen luar negeri, yang produknya dipakai sebagai bagian dari safety product atau produk-produk yang berkaitan dan menunjang unsur keamanan dari sebuah konstruksi,” ujar Johannes kepada Kontan, Selasa (20/5/2026).
TAG: