JAKARTA. PT Istaka Karya (Persero) harus menelan pil pahit. Mahkamah Agung (MA) rupanya sudah memutus gugatan pailit terhadap Istaka yang diajukan PT JAIC Indonesia. Putusannya, MA mengabulkan gugatan JAIC dan karena itu Istaka Karya berstatus pailit. Sesuai informasi dari laman resmi MA, putusan ini dijatuhkan pada 22 Maret 2011 yang intinya mengabulkan permohonan kasasi JAIC untuk memailitkan Istaka. Dengan demikian, putusan ini membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta yang sebelumnya menolak permohonan pailit yang diajukan JIAC. Menanggapi putusan tersebut, Tony Budidjaja, Kuasa Hukum JAIC menyatakan, dengan putusan MA itu, Istaka telah kehilangan hak untuk mengurus harta kekayaannya. "Putusan ini membawa pengaruh positif bagi pemahaman hukum kepailitan di Indonesia, terutama di lingkup Pengadilan Niaga guna menunjukkan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak dapat berkelit dari permohonan pailit," katanya.
Istaka Karya dinyatakan pailit
JAKARTA. PT Istaka Karya (Persero) harus menelan pil pahit. Mahkamah Agung (MA) rupanya sudah memutus gugatan pailit terhadap Istaka yang diajukan PT JAIC Indonesia. Putusannya, MA mengabulkan gugatan JAIC dan karena itu Istaka Karya berstatus pailit. Sesuai informasi dari laman resmi MA, putusan ini dijatuhkan pada 22 Maret 2011 yang intinya mengabulkan permohonan kasasi JAIC untuk memailitkan Istaka. Dengan demikian, putusan ini membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta yang sebelumnya menolak permohonan pailit yang diajukan JIAC. Menanggapi putusan tersebut, Tony Budidjaja, Kuasa Hukum JAIC menyatakan, dengan putusan MA itu, Istaka telah kehilangan hak untuk mengurus harta kekayaannya. "Putusan ini membawa pengaruh positif bagi pemahaman hukum kepailitan di Indonesia, terutama di lingkup Pengadilan Niaga guna menunjukkan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak dapat berkelit dari permohonan pailit," katanya.