JAKARTA. Gugatan kepailitan yang diajukan PT Japan Asia Investment Company (JAIC) terhadap PT Istaka Karya (Persero) memasuki babak akhir yakni agenda penyampaian kesimpulan. Istaka Karya pun yakin Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bakal menolak permohonan kepailitan JAIC. "Kami Yakin bisa menang," kata Taufik Hais, kuasa hukum Istaka Karya seusai persidangan, Rabu (8/12). Ini lantaran permohonan kepailitan JAIC dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Istaka Karya optimis lolos dari kepailitan
JAKARTA. Gugatan kepailitan yang diajukan PT Japan Asia Investment Company (JAIC) terhadap PT Istaka Karya (Persero) memasuki babak akhir yakni agenda penyampaian kesimpulan. Istaka Karya pun yakin Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bakal menolak permohonan kepailitan JAIC. "Kami Yakin bisa menang," kata Taufik Hais, kuasa hukum Istaka Karya seusai persidangan, Rabu (8/12). Ini lantaran permohonan kepailitan JAIC dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.