JAKARTA. PT Istaka Karya menolak permohonan pembatalan proposal perdamaian yang diajukan oleh PT JAIC Indonesia. PT Istaka Karya beralasan, pembuktian piutang atau tagihan utang yang diajukan JAIC Indonesia bersifat tidak sederhana. Dalam berkas jawaban yang diperoleh KONTAN, Direktur Utama Istaka Karya, Kasman Muhammad menuturkan, utang JAIC Indonesia selaku pemohon gugatan yang diakui berdasarkan perjanjian hanya US$ 880.000. Namun JAIC Indonesia mengklaim memiliki piutang sebesar US$ 5,5 juta. "Pembuktian tagihan pemohon tidak sederhana, sehingga sengketa mengenai jumlah utang harus diperiksa dalam perkara gugatan biasa dulu," ujar Kasman, Senin (20/4). Awalnya JAIC mengajukan tagihan sebesar US$ 5,5 juta, namun pada proses verifikasi piutang, pengurus PKPU hanya mengakui tagihan sementara sebanyak US$ 880.000. Kasman bilang, JAIC pernah mengajukan keberatan tapi ditolak oleh majelis hakim.
Istaka Karya tolak pembatalan damai
JAKARTA. PT Istaka Karya menolak permohonan pembatalan proposal perdamaian yang diajukan oleh PT JAIC Indonesia. PT Istaka Karya beralasan, pembuktian piutang atau tagihan utang yang diajukan JAIC Indonesia bersifat tidak sederhana. Dalam berkas jawaban yang diperoleh KONTAN, Direktur Utama Istaka Karya, Kasman Muhammad menuturkan, utang JAIC Indonesia selaku pemohon gugatan yang diakui berdasarkan perjanjian hanya US$ 880.000. Namun JAIC Indonesia mengklaim memiliki piutang sebesar US$ 5,5 juta. "Pembuktian tagihan pemohon tidak sederhana, sehingga sengketa mengenai jumlah utang harus diperiksa dalam perkara gugatan biasa dulu," ujar Kasman, Senin (20/4). Awalnya JAIC mengajukan tagihan sebesar US$ 5,5 juta, namun pada proses verifikasi piutang, pengurus PKPU hanya mengakui tagihan sementara sebanyak US$ 880.000. Kasman bilang, JAIC pernah mengajukan keberatan tapi ditolak oleh majelis hakim.