KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pihak istana membantah jika ada peraturan presiden yang mewajibkan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk berbahasa Indonesia jika bekerja di Tanah Air. "Tidak benar itu, tidak ada," tegas Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi Sapto Prabowo saat dihubungi KONTAN, Selasa (26/6). Lebih lanjut ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 20 Tahun 2018 tidak ada yang menyebutkan TKA harus berbahasa Indonesia.
Istana bantah kabar TKA harus berbahasa Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pihak istana membantah jika ada peraturan presiden yang mewajibkan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk berbahasa Indonesia jika bekerja di Tanah Air. "Tidak benar itu, tidak ada," tegas Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi Sapto Prabowo saat dihubungi KONTAN, Selasa (26/6). Lebih lanjut ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 20 Tahun 2018 tidak ada yang menyebutkan TKA harus berbahasa Indonesia.