Istana bantah SBY pimpin rapat dana Century



JAKARTA. Pihak Istana Kepresidenan membantah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memimpin rapat soal pengucuran dana talangan (bail out) Bank Century pada Oktober 2008. Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, pertemuan tersebut memang ada, dan dihadiri anggota Kabinet Indonesia Bersatu I, seperti Menko Polhukam Widodo AS, Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Jaksa Agung Hendarman Supandji, dan Ketua KPK Antasari Azhar.

"Rapat itu membahas bagaimana agar jangan sampai ada pelanggaran tindak pidana, penyelewengan dalam penanganan krisis saat itu. Tidak berarti bahwa itu kemudian diartikan sebagai suatu rapat untuk penanganan bail out Bank Century," kata Julian kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jumat (10/8).

Julian mengatakan, Antasari diundang hadir pada rapat tersebut untuk mencegah adanya kemungkinan pelanggaran hukum yang dilakukan pemerintah terkait penanganan krisis. Tidak ada yang rahasia dalam pertemuan tersebut. "Namanya rapat yang dipimpin langsung oleh Bapak Presiden itu kan sesuatu yang diketahui publik dan media massa. Tidak ada sesuatu yang ditutup-tutupi, apalagi menyangkut kebijakan publik untuk menyelamatkan negara dari krisis global," kata Julian.


Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, yang disebut turut hadir dalam rapat tersebut, menyatakan rapat tersebut tidak pernah ada. "Saya sangat menyesalkan Antasari mengeluarkan statement sensasional dan bohong di bulan suci Ramadan ini. Semoga dia cepat sadar dari kekhilafannya," kata Denny melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com.

Antasari kepada Metro Realitas menyatakan, rapat tersebut membahas rencana pemberian dana talangan Bank Century. Saat itu pemerintah sudah menyadari adanya dampak hukum atas kebijakan pemberian dana talangan yang rawan penyimpangan tersebut.

Setelah disepakati, Bank Century mendapat kucuran dana segar secara bertahap. Tahap pertama, bank yang sudah kolaps itu menerima Rp 2,7 triliun pada 23 November 2008. Tahap kedua, pada 5 Desember 2008, sebesar Rp 2,2 triliun. Tahap ketiga pada 3 Februari 2009 sebesar Rp 1,1 triliun. Tahap keempat pada 24 Juli 2009 sebesar Rp 630 miliar. (Hindra Liauw/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: