JAKARTA. Juru bicara Kepresidenan Julian Aldin Pasha membenarkan adanya pemberian grasi oleh Presiden terhadap terpidana mati dalam kasus narkotika, Deni Setia Maharwan alias Rafi dan Merika Pranola alias Ola alias Tania. "Benar bahwa Presiden memberikan grasi itu. Tentunya dalam pemberian grasi yang jadi kewenangannya, Presiden berpedoman pasal 14 UUD '45," katanya, Jumat (12/10). Julian menjelaskan pemberian grasi telah sesuai prosedur yakni berdasarkan masukan Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, Menkopolhukam, dan Kemenkum HAM. Selain pertimbangan konstitusi itu, ada unsur kemanusiaan yang menjadi pertimbangan pemberian grasi. "Sehingga mengabulkan permohonan grasi dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup," jelasnya.
Istana berikan grasi kepada terpidana narkoba
JAKARTA. Juru bicara Kepresidenan Julian Aldin Pasha membenarkan adanya pemberian grasi oleh Presiden terhadap terpidana mati dalam kasus narkotika, Deni Setia Maharwan alias Rafi dan Merika Pranola alias Ola alias Tania. "Benar bahwa Presiden memberikan grasi itu. Tentunya dalam pemberian grasi yang jadi kewenangannya, Presiden berpedoman pasal 14 UUD '45," katanya, Jumat (12/10). Julian menjelaskan pemberian grasi telah sesuai prosedur yakni berdasarkan masukan Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, Menkopolhukam, dan Kemenkum HAM. Selain pertimbangan konstitusi itu, ada unsur kemanusiaan yang menjadi pertimbangan pemberian grasi. "Sehingga mengabulkan permohonan grasi dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup," jelasnya.