KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan bahwa polemik penonaktifan BPJS Kesehatan sudah dibahas bersama antara pemerintah dan DPR RI. Prasetyo menjelaskan polemik ini muncul lantaran pemerintah tengah melakukan pencatatan data atau perbaruan data untuk memastikan penerima PBI BPJS Kesehatan lebih tepat sasaran. "Pencatatan ini jangan disalah artikan, pencatatan itu kenapa terjadi perubahan, karena proses pada saat kita memverifikasi supaya semua subsidi-subsidi itu tepat sasaran," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Senin (9/2/2026).
Prasetyo menyebut saat ini penerima bantuan asuransi kesehatan ini masih menyasar kepada orang kaya. Dia mengatakan ada sebanyak 15.000 penerima berasal dari desil 6 hingga 10. "Nah proses mengeluarkan data itu kemudian ada yang harus malah justru malah masuk dalam data itu, itulah yang sinkronkan karena ini kan lintas kementerian dan dihadiri juga oleh kepala BPS," lanjutnya.
Baca Juga: Terkait Progres Perpres Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Purbaya Terpisah, DPR RI bersama pemerintah menyepakati bahwa seluruh layanan kesehatan bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap aktif dan dilayani selama tiga bulan ke depan. Seluruh iuran kepesertaan PBI dalam periode tersebut akan dibayarkan oleh pemerintah. Kesepakatan ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai Rapat Konsultasi DPR RI dan pemerintah terkait persoalan penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI BPJS Kesehatan per 1 Februari 2026. Pernyataan tersebut disampaikan Sufmi Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026). “DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan iuran PBI-nya dibayarkan oleh pemerintah,” ujar Dasco. Selain menjamin keberlanjutan layanan kesehatan, DPR dan pemerintah juga menyepakati langkah perbaikan tata kelola data kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam tiga bulan ke depan, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), serta BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan dan pemutakhiran data desil menggunakan data pembanding terbaru. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan iuran kesehatan tepat sasaran dan berbasis data yang akurat. DPR dan pemerintah juga sepakat memaksimalkan anggaran yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak. “DPR dan pemerintah sepakat agar BPJS Kesehatan lebih aktif melakukan sosialisasi serta memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI maupun PBPU Pemda,” lanjut Dasco.
Baca Juga: Terkait Progres Perpres Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Purbaya Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News